Terseret Tindak Pidana Korupsi Bupati AGM, Kadis PUPR PPU Divonis Bersalah

Plt Sekda PPU Muliadi Juga Divonis Bersalah

0 254

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang terseret perkara Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), akhirnya juga divonis bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/9/2022) malam.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung SH MH didampingi Hakim Anggota Haryanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH, menyatakan para Terdakwa nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr itu terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Terdakwa Jusman kemudian dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan 5 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Untuk Terdakwa Muliadi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 4 bulan. Sedangkan Terdakwa Edi Hasmoro, dihukum penjara 4 tahun 9 bulan denda Rp300 Juta  Subsidair 1 tahun.

Para Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti. Untuk Terdakwa Muliadi sebesar Rp410.500.000,- atau pidana penjara 1 tahun, Terdakwa Edi Hasmoro Rp557.000.000,- atau pidana penjara 1 tahun, sedangkan untuk Terdakwa Jusman sebesar Rp53.000.000, atau Pidana penjara 6 bulan.

BERITA TERKAIT :

Pada Sidang sebelumya, Terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Jusman dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama ketiganya berada dalam tahanan.

Ketiganya juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar Denda Rp300 Juta, Subsidair 6 bulan pindana kurungan. Dan ketiganya tetap ditahan.

Terhadap Terdakwa Muliadi, juga dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp410.500.000,- atau pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan terhadap Terdakwa Edi Hasmoro dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp550 Juta, atau pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, kepada Terdakwa Jusman, JPU menuntutnya membayar Uang Pengganti sebesar Rp53 Juta, atau pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK Putra Iskandar yang membacakan Tuntutannya menyebutkan, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I Muliadi, Terdakwa II Edi Hasmoro, dan Terdakwa III Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Hal-hal yang memberatkan di antaranya, para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muliadi yang didampingi Penasehat Hukum Abu Bakar J Lamatopo SH menyatakan Pikir-Pikir. Begitu pula Terdakwa Edi Hasmoro dan Jusman, juga menyatakan Pikir-Pikir.

Kasus ini bermula saat Terdakwa AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB.

AGM ditangkap bersama sejumlah orang lainnya, yang kemudian menjadi Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Muliadi, dan Jusman. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!