Dikendalikan Napi Lapas, BNNP Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba

Sita 200 Gram Sabu dan Uang Rp50 Juta

0 299

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna Narkoba jaringan Lapas, dalam jumlah cukup lumayan besar untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala BNNP Kalimantan Timur  Iman Sumantri melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Djoko Pornomo mengatakan, anggotanya berhasil menangkap 6 tersangka jaringan Lapas di Samarinda.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MKT, SKR, dan 4 orang warga binaan Lapas berinisial  ALS, TT,  YD dan UD. Mereka ditangkap setelah Anggota BNNP Kaltim melakukan pengembangan atas penangkapan tanggal  21 Febuari 2021, Pukul 17:00 Wita dan tanggal 22 Febuari 2021, Pukul 05:30 Wita.

Meski mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan diganjar hukuman seumur hidup tak membuat narapidana ini jera dan tobat, bahkan ternyata mereka masih bisa mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam Lapas dengan aman.

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 Bal/200 Gram, dari hasil pemerikaan anggota BNNP Kaltim diketahui YD mendapatkan Sabu- Sabu yang dipesan TT sebanyak 4 Bal/200 gram, barang  tersebut didapat dari GT 125 Gram dan UD 75 Gram.

Anggota BNNP tak berhenti sampai di situ, masih terus melakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati MKT dan didapat barang bukti tambahan lainnya yang berkaitan dengan TP Narkotika.

Dari pengakuan MKT,  terungkap bahwa Sabu yang diterima akan dikirimkan kepada seorang laki-laki yang bernama SKR di Kabupaten Paser, setelah melakukan pengembangan di Kabupaten Paser, BNNP berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SKR, atas keterangan SKR bahwa paket Sabu tersebut dipesan/dibeli dari seorang laki-laki bernama ALS warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Sementara petugas  berhasil  mengamankan barang bukti dari tangan  MKT 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 200 Gram/Brutto, dan 3,5 butir Inex merk rolex warna hijau.

Baca juga : Penyidik Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah Direktur PT MGRM

Selain itu petugas juga  mengamankan 11 bal plastik klip ukuran 8,7×13, 1 bal plastik klip ukuran 7×10,   2 bal plastik klip ukuran 3×5,  2 bendel plastik klip, 2 sedotan Sendok takar, 1 kotak lilin, 1 plastik hitam, 1 tas Ransel warna hitam,  1 Timbangan digital warna silver merk Taffware Digipounds,   1 Timbangan digital warna hitam,  1 kotak cas Hp Samsung,   1 Timbangan digital bentuk sendok warna merah, 1 buah Bong, 1 Buku tabungan, dan  1 ATM BRI.

Bukan hanya itu, Tim Pemberantasan BNNP Kaltim juga mengamankan  1 Hp Nokia warna hitam,   1 Hp Samsung lipat warna putih,  serta  1 unit Sepeda Motor Honda CBR warna merah plat Nopol KT 5116 FA berserta  STNK, dan uang hasil penjualan  barang haram  tersebut  Rp50 Juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Humas BNNP Kaltim Haryoto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (26/2/2021), keenam tersangka dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DK.Com)

Sumber : BNNP Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!