Divonis Bersalah Bupati PPU AGM Dihukum Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Nur Afifah Balqis Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

0 493

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung SH MH didampingi Hakim Anggota Haryanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, Senin (26/9/2022) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda membacakan Amar Putusan terhadap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis. (foto : LVL)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda membacakan Amar Putusan terhadap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis. (foto : LVL)

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balqis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa pidana penjara selama 5 dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta Subsidair 4 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Nur Afifah Balqis selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Untuk Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp5.700.000.000,- dikurangi hasil lelang aset berupa sebidang tanah dan barang-barang yang dibeli Terdakwa II Nur Afifah Balqis berupa 1 buah Hermes Fragrance – Eau Des Merveilles, 1 buah Shirt merk Zara Size M dan 1 buah Hat-Bob Dior.

Terdakwa Nur Afifah Balqis terliha seperti mengusap matanya dengan tisu. (foto : LVL)
Terdakwa Nur Afifah Balqis terlihat seperti mengusap matanya dengan tisu. (foto : LVL)

Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhanya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa AGM disebutkan di antaranya, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya pada proses persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya, para Terdakwa belum pernah dihukum. Untuk Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud memiliki tanggungan keluarga.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud selama 8 tahun dan Nur Afifah Balqis selama 5 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Terhadap Putusan tersebut, JPU menyatakan Pikir-Pikir begitu juga halnya dengan Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata JPU Putra Iskandar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Dua orang Penasehat Hukum Terdakwa hadir langsung di ruang sidang masing-masing Arsyad SH dan Fadly SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!