OTT Bupati PPU, KPK Kembali Periksa 6 Orang Saksi

Direktur Perumda Benuo Taka Turut Diperiksa

0 151

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Hari ini pemeriksaan saksi dalam perkara TPK Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (21/1/2022) Pukul 12:28 Wita.

BERITA TERKAIT :

Adapun saksi yang diperiksa disebutkan masing-masing :

  1. Justan, Pegawan Negeri Sipil (PNS)
  2. Syamsudin alias Aco, Sekjen DPC Demokrat
  3. Agus Suyadi, Bendahara KORPRI
  4. Surya Yudrian, Ajudan Bupati
  5. Herianto, Direktur Perumda Benuo Taka
  6. Hajrin Zainudin, Pegawai PT Borneo Putra Mandiri.

Sehari sebelumnya, Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi terkait kasus dugaan TPK yang didahului dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Bupati PPU AGM dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

BERITA TERKAIT :

Saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!