Terlibat Narkoba, Mantan Napi Dihukum 8 Tahun Penjara

Barang Bukti Sabu Puluhan Gram dan Timbangan Digital

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Daeng Yarang Bin Daeng Liwang, Kamis (8/12/2022) siang.

Dalam Amar Putusan pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH, sidang yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Elin Pujiastuti SH MH, menyatakan Terdakwa Daeng Yarang terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daeng Yarang Bin Daeng Liwang dengan pidana penjara selama 8  tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Daeng Yarang tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan barang bukti berupa  96 poket Narkotika jenis Sabu seberat 49,18 Gram/Brutto dengan netto total 23,41 gram; 2 Sendok takar terbuat dari plastik; 2 Timbangan merk ACIS warna putih orange; 1 bandel klip plastik; 1 unit mesin press; 1 buah kotak HP merk vivo; 1 buah kotak plastik trasnparan; 1 buah HP VIVO warna biru; dan 1 HP nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Rahmat Santoso SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Daeng Yarang selama 9 tahun penjara pada sidang yang digelar, Kamis (24/11/2022).

Kasus ini bermula saat Terdakwa Daeng Yarang yang pernah dihukum sebelumnya, ditangkap anggota Kepolisian Samarinda bersama dengan Tahang alias Tahang Bin Ladda (penuntutan terpisah), di Jalan Kerukunan, RT 43, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim, Kamis  (14/7/2022) sekitar Pukul 00:15 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkoba.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Daeng Yarang yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!