Terima Putusan, Terdakwa Andi Arham Dihukum 10 Tahun Penjara

Diupah Rp500 Ribu Antar Sabu

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Andi Arham alias Andi Bin Andi Rahwana akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/1/2022) siang.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim perkara nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Smr yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, menyatakan Terdakwa Andi Arham alias Andi Bin Andi Rahwana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Arham alias Andi Bin Andi Rahwana dengan pidana penjara selama 10 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna kuning, 1 buah bungkusan warna gold, 4 buah karet warna warni, 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 97,7 Gram/Brutto atau 95,7 Gram/Netto, 2 buah tissue warna putih, 1 unit HP merk nokia warna pink, 1 unit HP realme warna biru, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :

Sedangkan 1 unit kendaraan R2 jenis Honda vario 125 cc warna hijau KT 2889 VP, dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Andi Arham pada sidang yang digelar, Senin (17/1/2022) selama 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Andi Arham ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Teuku Umar, Gang Subur, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di depan Kantor PT Sucofindo, Sabtu (7/8/2021) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Penangkapan itu berawal saat 2 anggota Kepolisian Samarinda masing-masing Imam Suhadi dan Yunus Setiawan sekitar Pukul 19:30 Wita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di tempat Terdakwa ditangkap sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :

Berdasarkan informasi tersebut keduanya dan anggota tim lainnya melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan sekitar Pukul 20:00 Wita keduanya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam KT 2889 VP membuang sesuatu.

Keduanya lalu menghentikan laki-laki tersebut kemudian ditanya identitasnya, dan mengaku bernama Andi Arham. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di daerah sekitar diamankan, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam keterangannya di Persidangan, Terdakwa Andi Arham mengungkapkan, Jum’at (6/8/2021) sekitar Pukul 16:00 Wita dihubungi seseorang melalui telepon menggunakan nomor pribadi (privat number).

Lalu Terdakwa angkat dan mendapatkan arahan agar pergi ke Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang, tepatnya di Toko Roti Gembong terdapat tiang listrik dan di bawahnya ada bungkusan warna gold.

Setelah Terdakwa mengambil bungkusan tersebut lalu periksa, di dalam bungkusan tersebut berisi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya bungkusan berisikan Sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya dan disimpan di bawah Pohon Bambu dengan ditutupi daun-daun sambil menunggu kabar selanjutnya akan diantar kemana.

Baca Juga :

Sabtu (7/8/2021) sekitar Pukul 18:00 Wita Terdakwa dihubungi nomor pribadi (privat number), untuk mengantarkan Sabu-Sabu tersebut ke pemesan. Terdakwa diberi nomor HP pemesan, lalu Terdakwa menghubungi nomor HP tersebut dan diarahkan bertemu di Jalan Teuku Umar, Gang Subur, Kelurahan Karang Asam Ilir,  Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan PT. Sucofindo.

Sabu-Sabu tersebut Terdakwa letakkan dengan sistem jejak, selanjutnya setelah Terdakwa meletakkannya di atas tanah lalu pergi dengan Sepeda Motornya. Tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang Terdakwa ketahui adalah anggota Polisi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di tempat sekitar, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 2 bungkus Narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang seberat 97,7 Gram/Brutto atau 95,7 Gram/Netto yang terbalut 2 buah tissue warna putih.

Sabu-Sabu yang ditemukan tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa dalam BAP milik Sudir tidak benar, Terdakwa mengaku tidak tahu milik siapa dikarenakan hanya mendapat perintah melalui Telpon dengan nomor pribadi (privat number) dan tidak menyebutkan nama.

Baca Juga :

Terdakwa hanya bertugas membantu mengambilkan dan mengantarkan Sabu-Sabu saja, sesuai arahan. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp500 Ribu. Dan dalam keterangannya saat diperiksa sebagai Terdakwa, Andi Arham mengaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Andi Arham yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan menyatakan menerima.

”Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi lebih lanjut usai sidang yang digelar secara virtual.

Putusan tersebut juga diterima JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!