Perkara Korupsi, Mantan Dirut PT GTS Ditahan

Ketut: Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp282.371.563.184

0 539

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: BR, Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2014 sampai September 2017 ditetapkan sebagai Tersangka, dan ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5/2023).

Tim Penyidik menahan Tersangka BR terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel, dan Penyediaan Batu Split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Agung RI Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 545/059/K.3/Kph.3/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, untuk mempercepat proses Penyidikan Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 03 Juni 2023.

Adapun peran Tersangka BR dalam perkara ini, jelas Ketut, yaitu bersama-sama dengan para Tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,-“ jelas Ketut.

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.” tandas Ketut.  (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!