Terima Dana Hibah Rp18 M, Dituntut 10 Tahun Penjara

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah sempat tertunda sekali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Wardana SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat membacakan tuntutannya kepada dua orang terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, Kamis (5/7/2018).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, JPU menuntut Thomas Susadya Sutedjawidjaya selama 10 tahun penjara denda Rp600 Juta subsidair 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan.

Selain itu, JPU juga menuntut penerima dana hibah untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda membayar uang pengganti sebesar Rp4.943.662.200,-.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Faturrakhman dituntut JPU selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.

Berita terkait : Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Kembalikan Dana Rp1 Miliar (Lagi)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara, terdakwa adalah seorang guru besar yang seharusnya menjadi teladan terhadap dunia pendidikan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp9.310.000.000,-.

Dalam kasus ini, selain menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, JPU juga telah menyita bangunan miliknya senilai Rp4 Miliar.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/7/2018) dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!