DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jayadi Rusman ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/9/2017) sore.
“Menyatakan seluruh eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima,†sebut Fery Haryanta SH, Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan selanya didampingi Hakim anggota Joni Kondolele SH MM dan Poster Sitorus SH MH.
Jayadi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Induk di Jalan Delima, Nunukan Timur, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2006-2009 yang menelan biaya sekitar Rp13,7 Miliar. Dalam kasus ini negara dirugikan miliaran rupiah karena proyek ini dalam pemeriksaan BPK, dan pihak Kejaksaan dinilai total loss atau kerugian senilai jumlah anggaran proyek.
Selain Jayadi 2 orang lainnya juga didakwa dalam kasus ini masing-masing Azis Muhammadiyah mantan Kadis PU sebelum Khotama, dan Baharuddin Samperuru mantan PPTK sebelum I Putu Budiarta. Hanya saja keduanya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkasnyapun diajukan secara terpisah (split).
Berita terkait : 2 Terdakwa Tipikor Pasar Induk Nunukan Divonis 1 Tahun
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhi hukuman kepada 2 orang terdakwa masing-masing I Putu Budiarta (PPTK) dan Khotaman (Kadis PU) masing-masing 1 tahun penjara dan kini tengah menjalani masa hukuman tersebut.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (LVL)