2 Terdakwa Dihukum 6 Tahun Penjara, BB Sabu Lebih 400 Gram

Terdakwa dan JPU Terima

0 114

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule Bin Andriawinata, dan M Faisal alias Faisal Bin Beddu pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Senin (13/12/2021) sore.

Dalam amar putusannya terhadap Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang disidang Pertama, Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Nyoto Hindaryanto SH menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

Terdakwa Achmad Al Muttaqin kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa M Faisal, nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, kedua Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan.

Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika anggota Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, RT 01, Nomor 27, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda, dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, anggota Polresta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M Faisal, Kamis (20/5/2021) sekitar Pukul 22:15 Wita.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 poket dengan berat 421,5 Gram/Brutto atau 414,92 Gram/Netto, 2 bendel plastik, 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 unit HP VIVO warna ungu.

Hasil pengembangan kasus diketahui asal barang terlarang tersebut, anggota Kepolisian kemudian menangkap Achmad Al Muttaqin, Kamis (20/5/2021) sekitar Pukul 23:30 di Jalan Kadrie Oening, Perum Kehutanan, Blok E, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Kota.

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, sekitar April 2021 M Faisal menelpon Terdakwa Achmad Al Muttaqin menanyakan apakah ada pekerjaan (berjualan Narkotika jenis Sabu). Dijawab Achmad Al Muttaqin belum ada, nanti apabila ada akan dihubungi kembali.

Dalam tuntutan JPU, hal ini disebutkan memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH menyatakan menerima.

“Terima,” kata Terdakwa Achmad menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Begitu juga dengan Terdakwa Faisal yang didampingi Suhartini SE SH menyatakan menerima. Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!