Tiga Truk Bawa Kayu Olahan Ditangkap, Supir Terancam Denda Rp1 Miliar

0 117

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA :  Sekitar 30 kubik kayu olahan tanpa surat izin  berhasil digagalkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum), Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Kalimantan, melalui seksi II. Tangkapan dilakukan pada 19 Februari, di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, KM 40, sekitar Pukul 03:30 Wita dini hari.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga dump truk yang bernomor Polisi KT 8770 MG, KT 8638 MK dan KT 8648 CE, dengan total kayu olahan jenis meranti berjumlah 2.976 kayu, atau setara dengan 30 kubik.

Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Kalimantan, di Kantor Wilayah Seksi II, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/2/2017) menerangkan bahwa kasus ini pertama di tahun 2017.

“Ini merupakan kasus pertama di tahun ini, dan ini bukan yang terakhir. Walaupun kayu di Kalimantan masih ada, tapi kalau praktek ini terus terjadi, terlebih jenis kayu yang jumlahnya sudah semakin sedikit, tentu akan habis juga. Kayu di Sumatera, apalagi Jawa sudah habis, untuk Kalimantan dan Papua masih ada,” ungkapnya.

Subhan menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan yang lebih dalam terhadap tangkapan itu, guna mengungkap aktor dalam penebangan kayu ilegal tersebut.  Termasuk  juga untuk mengetahui asal hutan kayu dan tujuannya membawa kayu olahan itu.

“Tiga sopir truk kami titipkan di Mapolres Kukar, sedangkan barang buktinya kami amankan di Kantor Wilayah Seksi II. Kami belum dapat beber banyak, karena proses pemeriksaan terhadap sopir truk masih terus berlanjut,” tuturnya.

Menurut Subhan, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan resmi, para pelaku diancam pidana penjara minimal 8 bulan kurungan, dan maksimal 3 tahun kurungan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Hal tersebut tercantum dalam pasal 12 e, jo pasal 83 ayat (1) b, UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (MS77)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!