Terbukti Suap Oknum Hakim, Dua Terdakwa KPK Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, yang mengadili perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp divonis bersalah dan dijatuhi hukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, Rabu (8/1/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp500 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Sudarman dan Jonson Siburian yang sebelumnya dituntut Arif Suhermanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun serta  pidana denda  sebesar Rp500 Juta subsidair pidana kurungan selama 5 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Berita terkait : 2 Terduga Penyuap Oknum Hakim PN Balikpapan Dituntut 8 Tahun Penjara

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Sudarman yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Johana SH dan Agus Wijayanto SH, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Jonson Siburian yang didampingi PH Mulyati SH MH CIL, Dwi Wiharti SH MH CIL, dan Sumarni SH memilih menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!