Sidang Oknum Hakim Terjaring OTT, JPU KPK Hadirkan Istri Terdakwa Bersaksi

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum Hakim Kayat, Kamis (31/10/2019) pagi.

Pada sidang hari ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menghadirkan Kristina, istri terdakwa Kayat untuk didengar keterangannya terkait aliran dana dari Kayat kepada saksi.

Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, saksi Kristina mengaku tidak mengetahui persis berapa gaji suaminya per bulan.

“Setiap bulan memang dikasi, tapi soal gaji saya nggak  tahu,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU.

“Apa saksi pernah diberikan mata uang asing USD dari terdakwa,” tanya JPU kepada saksi.

Saksi mengakui pernah menerima uang dari Kayat tapi dalam bentuk Dollar Singapura bukan Dollar Amerika.

Selain menerima dari Kayat, anaknya yang bekerja di luar negeri juga sering mengirimkan uang kepada saksi.

“Soal Uang Dollar Amerika saya nggak tahu dan tidak pernah menerima,” kata saksi.

JPU KPK Arief Suhermanto dan Andi Kurniawan kembali bertanya soal harta kekayaan Kayat selama menjadi Hakim.

Menurut saksi, suaminya hanya memiliki 1 unit rumah di Perumahan BDS Balikpapan dan 2 tanah kapling ukuran 100x 100 atas nama Kayat sendiri.

Rumah dan tanah ini, kata saksi, dibeli sebelum Kayat bertugas di Balikpapan.

“Rumah dibeli tunai sedangkan tanah dibeli dengan mencicil,” sebut saksi Kristina.

Berita terkait : Sidang Kasus Oknum Hakim OTT, Saksi Pernah Tukarkan Uang Dollar Terdakwa

Saksi kemudian menerangkan bahwa rumah mereka yang di Perumahan BDS Balikpapan sudah dijual dan sekarang yang tersisa hanya 2  kapling tanah saja, ujarnya lebih lanjut.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (ib)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!