Awas! Kosmetik Home Industry Ilegal Produk Samarinda Beredar Sejak Tahun 2017

0 186

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta petugas Narkotika Polresta Samarinda mengamankan 41 jenis produk kosmetik ilegal yang dipasarkan di seluruh Indonesia.

Kosmetik ilegal ini diamankan di salah satu rumah di Jalan Perjuangan II Samarinda. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai tempat memproduksi kosmetik ilegal. Dari hasil penggrebekan yang berlangsung pada Kamis (3/1/2019) lalu, petugas menetapkan 1 orang tersangka berinisial AM (25) yang merupakan pemilik, sementara 6 orang karyawannya berstatus saksi.

2 merk kosmetik yang disita petugas BPOM Samarinda. (foto : Gladis)

Selain mengamankan kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan barang-barang yang digunakan untuk membuat kosmetik. Di antaranya cream wajah, hand body, pelembab dan sabun wajah.

Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda mengatakan produksi rumahan kosmetik ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu, dan menghasilkan omset senilai Rp2,8 Miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, pagi memproduksi dan siang akan dioper ke ekspedisi. Tiap hari begitu terus, ada sekitar 6 karyawan yang bekerja di situ, dan omsetnya per bulan mencapai 2,8 Miliar (Rupiah),” ujar Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus, Senin (7/1/2019).

Selain memasarkan di Kalimantan Timur, pelaku juga memasarkan di Pulau Jawa secara online dan menggunakan media sosial. Bahkan dari pengakuan tersangka terdapat beberapa artis yang juga telah meng-endorse produk kosmetiknya.

“Pengakuan dari tersangka memang dia meng-endorse di beberapa artis. Awalnya pelaku ini belajar membuat kosmetik lewat internet dengan nonton you tube. Karena banyak peminatnya ia kemudian memproduksi dengan jumlah yang lebih banyak. Padahal bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ini sangat berbahaya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Meski begitu pelaku tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!