Kayat, Oknum Hakim Tangkapan KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

0 100

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM melanjutkan sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Kayat, Rabu (4/12/2019) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap oknum Hakim ini mendapat perhatian awak media.

Arief Suhermanto SH dan Nur Haris Arhadi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK silih berganti membacakan tuntutannya setebal 537 halaman yang dimulai pada Pukul 10:40 Wita.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu.

Karena itu, dalam amar tuntutannya, JPU  menuntut terdakwa agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya dengan pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kayat berupa pidana penjara selama 10 tahun,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berita terkait : Sidang Kasus Oknum Hakim OTT KPK, Kayat Akui Minta Uang  

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr ini masih dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp372.216.000,- Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan lamanya dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana pejara yang dijatuhkan,” sebut JPU lebih lanjut dalam amar tuntutannya.

Atas tuntutan ini, terdakwa Kayat yang didampingi Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, meminta waktu 2 minggu untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya. (DK.Com)

Penulis : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!