Terbukti Edarkan Sabu, Terdakwa Faisal Dihukum 6 Tahun Penjara

Barang Bukti 22 Poket Sabu Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 44

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 626/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Faisal Tanjung Bin Indrik, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (24/1/2023) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karimah SH MHum menyatakan Terdakwa Faisal Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  beratnya 5 gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selamat 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar secara online tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar Terdakwa membayara denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 22 poket Narkotika jenis Sabu seberat 6,65 Gram/Netto, dan 1 dompet kecil warna biru, serta 3 lembaran tissue seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan Uang tunai sebanyak Rp500 Ribu dirampas untuk negara.

Putusan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH yang menuntut Terdakwa Faisal pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2022). Kecuali Putusan Subsidair lebih rendah 1 bulan dari Tuntutan JPU.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Faisal Tanjung sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Faisal Tanjung yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahaka Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Wasti saat dikonfirmasi usai sidang.

JPU juga menyatakan menerima Putusan itu.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!