Terbukti Bersalah, Terdakwa Rizal Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti 0,27 Gram Sabu Dirampas Negara

0 44

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Rizal Ardiansyah alias Rizal Bin Martin Sancau akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/10/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Lukman Akhmad SH, menyatakan Terdakwa Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Memilik Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 0,27 Gram/Netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal Ardiansyah alias Rizal Bin Martin Sancau dengan pidana penjara selama  4 tahun 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Hukuman terhadap Terdakwa dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 4 bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan menyatakan barang bukti berupa 2 poket Sabu-Sabu  seberat 0,63 Gram/Bruto atau 0,27 Gram/Netto, 1 unit HP Android  merk Samsung  warna hitam dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan. Sedangkan Uang tunai Rp200 Ribu dirampas untuk negara.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Rizal pada sidang sebelumnya selama 5 tahun penjara. Denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :

Kasus ini bermula saat Terdakwa Rizal ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusomo, RT 18, Kelurahan Songkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dengan barang bukti Sabu, Senin (24/5/2021) sekitar Pukul 21:30 Wita.

Sebelum ditangkap, Terdakwa Rizal membeli Sabu-Sabu dari seorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 poket seharga Rp1,1 Juta di Jalan Jelawat, Gang 8, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Sabu tersebut kemudian Terdakwa bawa ke rumahnya, saat berada di rumahnya itulah ia tangkap  anggota Kepolisian dari Polres Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Rizal nomor perkara 612/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima Putusan,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!