Kepala Gudang PT TJAS Didakwa Gelapkan 1.153 Ban, Nurhayati DPO

Kerugian Senilai Rp1,7 Milyar

0 90

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan penggelapan 1.153 Ban kendaraan roda 4 atau lebih yang dilakukan Syamsri Yanti Sanda alias Lily, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Kamis (8/4/2021) sore.

Syamsri (31), Kepala Gudang PT Teguh Jaya Abadi Sentosa (TJAS) nomor perkara 228/Pid.B/2021/PN Smr didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu.

Dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dalam kurun waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, terdakwa selaku Kepala Gudang yang mempunyai tugas pokok di antaranya mengetahui dan mengontrol setiap barang yang keluar gudang, baik gudang kantor yang staf gudangnya saksi Rosa Pusvita Amiruddin maupun Gudang di Jalan Ir Sutami yang staf gudangnya Nurhayati Sirait (DPO), atau kadang keduanya secara bergantian.

Keduanya (Rosa dan Nurhayati) juga mempunyai tugas untuk mengawasi setiap barang yang keluar gudang, telah menyebabkan Ban kendaraan roda 4 atau lebih milik PT Teguh Jaya Abadi Sentosa sebanyak 62 buah yang ada di Gudang Kantor, dan sebanyak 1.091 buah di Gudang Ir Sutami atau jumlah keseluruhannya sebanyak 1.153 yang ada dalam penguasaan mereka telah hilang, atau tidak lagi berada pada tempatnya tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni PT Teguh Jaya Abadi Sentosa, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp1.777.989.000,-.

Ban tersebut diketahui hilang setelah Steven Leonard selaku Direktur dan Sri Purwanti selaku Manajer Operasional PT Teguh Jaya Abadi Santoso, melakukan audit Laporan Stock Opname Akhir Tahun 2017 yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah fisik barang yang ada di gudang kantor, maupun gudang Ir Sutami ada perbedaan jumlah, Rabu (3/1/2018).

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya Steven Leonard. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa yang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara memilih untuk tidak didampingi Penasehat Hukum. DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!