Soal Wawali, DPRD Balikpapan Masih Tunggu Usulan Wali Kota

Abdulloh : Masih Menunggu Dua Nama

0 93

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Hingga saat ini, proses pemilihan pejabat Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan untuk mengganti posisi almarhum Tohari Azis belum ada kejelasan.

Pasalnya, hingga menjelang batas akhir pengusulan yakni pada Desember 2022, DPRD Kota Balikpapan belum bisa melanjutkan proses pemilihan. Lantaran belum ada 2 nama yang diserahkan Wali Kota Balikpapan.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dilaksanakan paling lambat 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong yakni Desember 2022.

Sehingga apabila tidak ada dilakukan pemilihan, maka jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan akan dikosongkan hingga akhir periode Wali Kota Balikpapan saat ini, Rahmad Mas’ud.

“Hingga saat ini DPRD Kota Balikpapan masih menunggu dua nama yang diusulkan oleh Wali Kota Balikpapan. Dua nama tersebut juga harus disetujui oleh partai pengusung,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga :

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan lebih lanjut, untuk mengajukan 2 nama Wali Kota Balikpapan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai pengusung. Sehingga tidak bisa dikirim, apabila persetujuannya tidak lengkap.

“Partai pengusung itu kan ada banyak, ada 7. Dan apabila partai pengusung itu belum menyetujui dua nama, ya tidak bisa juga biar satu aja kurang tidak bisa dikirim namanya. Partai pengusung harus menandatangani dan menyetujui, dua nama yang akan diusulkan ke legislatif,” jelas Abdulloh.

Kalau Wali Kota Balikpapan sudah punya 2 nama yang akan dikirimkan ke DPRD, lanjutnya,  harus meminta persetujuan dulu ke partai pengusung. Kalau belum ada persetujuan, tidak bisa juga. Apabila satu partai saja tidak setuju, tidak bisa diproses.

“Setelah disetujui dua nama dengan persetujuan partai pengusung, kami akan proses,” kata Abdulloh.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, batas pengusulan nama tersebut dilaksanakan 18 bulan sejak dilantiknya Wali Kota terpilih. Sehingga pada bulan Desember nanti kalau tidak ada diusung, maka sudah tidak bisa lagi dilakukan proses pemilihan.

7 partai pengusung telah menyetorkan nama masing-masing Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra, Denny Mappa dari Partai Demokrat, Alphad Syarif dari Partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP. Dan juga PDIP yang awalnya mengusung Budiono, juga beralih ke Risti Utami. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!