Sidang Wasi’ah, Didakwa Penipuan dan Pemerasan

Saksi Mengakui Terdakwa Menaikkan Harga Tanah Hingga Milyaran Rupiah

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang melibatkan oknum Notaris di Samarinda, Kaltim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu(5/5/2021) sore.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menghadirkan saksi korban Khoirul Anam, yang diketahui sebagai perantara penjualan tanah milik terdakwa Wasi’ah dengan saksi korban Imrqatin Umihakim Binti Suryono.

Dalam sidang perkara tersebut, saksi korban Imrqatin Umihakim belum bisa dihadirkan JPU di persidangan, lantaran dikabarkan tengah berhalangan dan berada di luar Kaltim.

JPU Dian Anggraeni di hadapan Majelis Hakim diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim anggota Lucius Sunarno SH MH dan Nyoto Hindaryanto SH, mempertanyakan kronologis penjualan tanah milik terdakwa Wasi’ah kepada saksi Khoirul yang dibeli oleh Umihakim.

“Di sini saksi disebutkan sebagai perantara penjualan tanah antara terdakwa dengan saksi korban Umihakim,” tanya Jaksa Dian.

“Iya benar,” sahut Khoirul Anam.

Khoirul mengaku bahwa ia selaku perantara penjualan tanah yang dibeli Umihakim. Tanah tersebut, kata Khoirul, dibeli Umihakim sesuai kesepakatan dengan terdakwa Wasi’ah seharga Rp250 Juta. Namun belakangan terdakwa menaikkan harga tanah dengan berbagai macam alasan.

Harga tanah yang awalnya Rp250 Juta dinaikkan menjadi Rp300 Juta, kemudian dinaikkan lagi menjadi Rp360 Juta. Dari harga tersebut, Umihakim menawar Rp350 Juta dan disetujui oleh terdakwa.

Tanah milik terdakwa ini terletak di Jalan Nusantara VII, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Ukurannya 12,34 m² x 18,77 m² dan di atas tanah tersebut tengah dibangun rumah oleh Umihakim, sesuai kesepakatan dengan terdakwa Wasi’ah.

Belakangan terdakwa Wasi’ah sekitar bulan Mei 2019 kembali menaikkan harga tanah itu menjadi Rp400 Juta. Umihakim yang sudah terlanjur membangun terpaksa menyetujuinya. Umihakim kemudian meminta izin untuk kembali melanjutkan membangun rumah, dan disetujui oleh Wasi’ah.

Terakhir cerita Khoirul, tanah milik terdakwa Wasi’ah ini harga jualnya dinaikkan hingga Rp1,2 Milyar dengan alasan Umihakim telah membangun rumah berlantai 2.

Menurut sepengetahuan Khoirul, Umihakim sudah melakukan pembayaran senilai Rp200 Juta. Rp150 Juta dibayar cash dan Rp50 Juta dibayar secara transfer melalui rekening Wasi’ah.

“Apakah saudara terdakwa ini juga melakukan pengancaman, apabila tidak mau membayar tidak akan memproses balik nama sertifikat,” tanya JPU Dian kepada Khoirul.

“Iya benar,” kata Khoirul.

“Apakah saudara saksi Khoirul pernah dihubungi Umihakim terkait harga tanah yang terus dinaikkan,” tanya Dian lagi.

Berita terkait : Sidang Oknum Notaris, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

“Iya..saya pernah dihubungi Umihakim melalui telpon. Dia mempertanyakan soal tanah yang terus dinaikkan,” jawab saksi.

Dalam perkara ini, Khoirulpun tak membantah bahwa apa yang dialami oleh korban Umihakim juga ia alami karena membeli tanah milik Wasi’ah.

Wasi’ah Binti Khamim yang diketahui berprofesi sebagai Notaris di Samarinda ini, didakwa JPU telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan dalam dakwaan Kedua.

Sidang masih akan dilanjutkan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!