Dakwaan JPU Terbukti, Hakim Menilai Perbuatan Wasi’ah Bukan Tindak Pidana

Majelis Hakim Melepaskan Terdakwa Dari Tuntutan Hukum

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim yang didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, divonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Senin (13/9/2021) sore.

Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH yang juga Humas Pengadilan Negeri Samarinda, dalam keterangannya merespon berita vonis bebas Terdakwa Wasi’ah di DETAKKaltim.Com menjelaskan terkait putusan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya, memperhatikan Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bunyi Pasal tersebut, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka Terdakwa diputus lepas  dari segala tuntutan hukum”.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian memutuskan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.

“Menyatakan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan melepaskan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dari segala tuntutan.

“Melepaskan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, melanjutkan sidang perkara terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dalam agenda pembacaan Putusan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Wasi’ah dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr, dan perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr akhirnya divonis bebas Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa dituntut JPU Dian Anggraeni SH selama 1 tahun dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr, dan 1 tahun pada perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr dengan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wasi’ah Binti Khamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana Dakwaan Alternative Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!