Sidang Kasus OTT Pasar Merdeka, Terdakwa Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, Kamis (18/10/2018).

Kasus yang melibatkan Kepala Unit Pasar Merdeka Samarinda, Arif Rahman Hakim, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam amar tuntutannya, JPU menutut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa Arif Rahmah Hakim didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (18/4/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita di ruang kerjanya, atas sangkaan melakukan jual beli atau pungutan kepada para pedagang yang menempati petak (lapak jualan) di Pasar Merdeka.

Berita terkait : Kasus OTT Pasar Merdeka Samarinda, Data Objek Retribusi Simpang Siur

Ia ditangkap anggota Tim Polresta Samarinda dengan barang bukti Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang atas nama saksi Salmiah. Uang ini yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Samsuri SH.

“Pledoi Kamis depan, insya Allah siap,” kata Samsuri kepada DETAKKaltim.Com usai sidang. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!