Gugatan di PN, Yarsi Kaltim Kembali Menang Atas RSUD AWS

0 90

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan gugatan Yarsi Kaltim atas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) terkait terbitnya Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 445.1658/UM/VIII/2016 tertanggal 3 Agustus 2016, tentang peralihan manajemen operasional dari Rumah Sakit Islam (RSI) ke RSUD AW SJahranie Kelas C

“Gugatan dikabulkan. MoU batal,” sebut Sadam Kholik, Kuasa Hukum Yarsi kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan, Senin (19/6/2017) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Sadam Kholik. (foto: LVL)

Sadam menjelaskan, dasar pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Fery Haryanta mengabulkan gugatan pembatalan MoU, antara Yarsi Kaltim yang diwakili Ramli Yahya selaku Dewan Pembina dalam penandatanganan MoU tersebut, dengan Rachim Dinata Marsidi selaku Dirut RSUD AWS, karena tergugat satu (1) dalam hal ini Dirut RSUD AWS tidak melaksanakan isi MoU pada Pasal 3 tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“AWS tidak melaksanakan isi MoU pada Pasal 3 (PKS), tapi sudah masuk ke RSI,” jelas Sadam tentang dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim.

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) MoU tersebut, jelas Sadam, pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan diatur dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang tidak terlepas dari kesepakatan bersama ini, dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 137/Pdt.G/2016/PN Smr yang sempat tertunda berkali-kali ini, hanya dihadiri tergugat 1 Dirut RSUD AWS yang diwakili Biro Hukum Pemprov Kaltim. Sedangkan Ramli Yahya selaku tergugat 2 tidak hadir.

Ketidakhadiran tergugat 2 diduga karena sebelum sidang pertama digelar, Kamis (10/11/2016) tahun lalu, tergugat 2 telah membuat surat pembatalan atas MoU tersebut, yang tidak diikuti tergugat 1.

Berita terkait : Menggugat MoU Tanpa PKS, Dirut RSI Samarinda Jadi Saksi

Pada awal kasus ini bergulir di PN Samarinda, Dirut RSUD AWS melalui Kuasa Hukumnya yang diwakili Biro Hukum Pemprov Kaltim sempat mengajukan eksepsi atas gugatan Yarsi Kaltim tersebut, namun oleh Majelis Hakim ditolak.

Pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu, Yarsi Kaltim juga memenangkan gugatan yang dilayangkan ke sana terkait pembatalan SK Gubernur Kaltim mengenai hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam. (LVL).

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!