Terdakwa Wasi’ah Divonis Lepas, JPU Tempuh Upaya Hukum Kasasi

0 164

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, melanjutkan sidang perkara terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dalam agenda pembacaan Putusan, Senin (13/9/2021) sore.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Wasi’ah dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr, dan perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr akhirnya divonis lepas (Onslag) Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana.

“Membebaskan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Wasi’ah melalui Bernande Manalu SH Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi selama persidangan menyatakan menerima.

“Terima,” kata Bernande Manalu singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terhadap Putusan tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sahut Agus Purwantoro.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Wasi’ah dituntut JPU Dian Anggraeni SH selama 1 tahun dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr, dan 1 tahun pada perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr dengan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wasi’ah Binti Khamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana Dakwaan Alternative Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Usai sidang, JPU Agus Purwantoro yang dikonfirmasi apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi terkait vonis bebas Terdakwa Wasi’ah dibenarkan.

“Ya (Kasasi),” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Selama kasus ini bergulir mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan, Terdakwa Wasi’ah sebagaimana disampaikan JPU Agus Purwantoro sebelumnya, tidak dilakukan penahanan lantaran usianya yang sudah lebih 60 tahun. (DETAKKaltim.Com)

penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!