Sidang Oknum Notaris, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Harga Tanah Dinaikkan, Terdakwa Mengancam Saksi

0 329

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara penipuan oknum Notaris setelah eksepsi terdakwa Wasi’ah Binti Khamim ditolak Majelis Hakim, akhirnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/4/2021) sore.

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi korban Khoirul Anam.

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Lucius Sunarno SH MH, saksi korban Khoirul Anam mengaku telah mengenal terdakwa Wasi’ah melalui sebuah hubungan kerja sama membangun perumahan.

Dalam perjanjian kerja sama itu, terdakwa Wasi’ah menyiapkan lahan kosong sedangkan saksi Khoirul Anam yang membangun rumah.

Saksi kemudian menceritakan bahwa hubungan kerjasamanya dengan terdakwa Wasi’ah tidak berjalan mulus.

“Perjanjian setiap 2 minggu sekali selalu diubah oleh terdakwa Wasi’ah,” ungkap Khoirul Anam.

Khoirul menyebut perjanjian bagi hasil sempat 2 kali berubah, mulai  35:65 hingga 40:60. Ujungnya tidak ada satupun dari kerja sama itu yang jalan.

“Jadi perjanjian kerja sama itu batal,” tanya Majelis Hakim

“Iya batal,” sahut Khoirul.

Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa setelah kerja sama mereka batal, terdakwa kemudian meminta tolong kepada saksi untuk menjualkan tanahnya.

Keinginan untuk menjual tanah tersebut disampaikan terdakwa kepada saksi, karena terdakwa mau  pindah ke Semarang.

Saksi kemudian menawarkan tanah milik terdakwa kepada saksi Iimrqatin Umihakim Binti Suryono seharga Rp250 Juta, sebagaimana keinginan terdakwa.

Iimrqatin Umihakim kemudian dipertemukan langsung oleh saksi Khoirul dengan terdakwa Wasi’ah, hingga saksi Umihakim tertarik membeli tanah tersebut. Dengan perjanjian saksi diizinkan membangun rumah terlebih dahulu, baru membayar tanah tersebut.

Berita terkait : Eksepsi Terdakwa Oknum Notaris Ditolak Hakim, Perkara Dilanjutkan

“Belakangan setelah rumah mulai dibangun, terdakwa menaikkan harga jual tanah yang sebelumnya sudah disepakati,” terang Khoirul.

Apa yang dialami saksi Umihakim ternyata dialami juga saksi Khoirul Anam. Tanah yang ia beli dari terdakwa Wasi’ah seharga Rp170 Juta, dan sudah terlanjur dibangun rumah juga mendapat perlakuan sama.

Saksi Khoirul mengaku harga tanah yang semula Rp170 Juta dan baru dia bayar Rp80 Juta terus dinaikkan terdakwa Wasiah secara sepihak. Bilamana korban tidak menyetujui kenaikan itu, maka terdakwa mengancam tidak akan memproses balik nama sertifikat tanah tersebut.

“Saya terpaksa menyetujuinya karena selalu diancam terdakwa yang tidak mau memproses balik nama sertifikat.” ungkap Khoirul. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!