Sidang Perkara PT Duta Palma Group, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Manajer Kebun Perintahkan Satpam Larang Penyidik dan Ahli Masuk Areal

0 65

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melanjutkan sidang perkara nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, Rabu (14/12/2022) Pukul 15:00 WIB.

Sidang kali dalam agenda pemeriksaan terhadap 1 orang ahli, dalam perkara tindak pidana korupsi. Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (Obstruction of Justice).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 2000/080/K.3/Kph.3/12/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ahli yang dihadirkan yaitu Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr selaku Ahli Perlindungan Hutan.

Saksi dalam keterangannya, kata Ketut, pada pokoknya menerangkan bahwa kapasitasnya sebagai ahli diminta oleh Tim Penyidik pernah melakukan kegiatan tanggal 21-23 Juli 2022, bersama dengan Ahli Prof Dr Basuki Wasis sebagai Ahli Tanah dan Kerusakan Lingkungan (bersama tim).

Didampingi Tim Penyidik yaitu saksi Victor Antonius dan saksi Fernando Simbolon (bersama tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian dan unsur TNI), dalam rangka verifikasi areal Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi objek perkara yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik.

Ketika ahli datang bersama rombongan tim tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan yaitu berdasarkan titik koordinat dari Penyidik yang dapat diamati melalui citra satelit. Sehingga diperoleh data perubahan dan kondisi terkini, perubahan alih fungsi hutan dimaksud yang menjadi objek perkara berubah secara gambar menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.

Namun tetap dibutuhkan pengecekan lapangan untuk pengambilan sampel, serta pengukuran areal Perkebunan Kelapa Sawit (mengambil sampel tanah, TBS, luas kerusakan tanah, lapisan tanah dan kedalaman airnya, dsb), dan juga dibutuhkan data serta dokumen Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit mengenai data produksi dan sebagainya.

Hal itu dimaksudkan agar perhitungan dan pemaparan pemahaman ahli, sesuai dengan kemampuannya dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan perkiraan.

Dalam pelaksanaan serangkaian Penyidikan tersebut, ahli diminta untuk melakukan verifikasi areal Perkebunan Kelapa Sawit tersebut. Ahli dan Tim Penyidik maupun tim pengamanan tidak diberikan akses masuk oleh Satpam, dengan dalih harus mendapatkan izin dari Manajer Kebun dan itu atas perintah dari manajemen yaitu Bagian Humas.

“Setelah terjadi perdebatan, Tim Penyidik dengan dasar tugas wewenang Penyidik dan upaya paksa tahap Penyidikan, pada akhirnya tim tetap memaksa masuk areal Perkebunan Kelapa Sawit tersebut. Namun pihak Satpam mengambil gambar memotret kegiatan dari Tim Ahli dan Tim Penyidik, sehingga suasana tidak nyaman atau sebagai tindakan provokasi tidak langsung,” kata Ketut melansir keterangan ahli.

Baca Juga :

Bahwa terjadinya penghadangan dan pelarangan memasuki areal Perkebunan Kelapa Sawit, ada jeda waktu yang tidak membuat efektif kegiatan untuk mengambil sampel serta pengukuran luas lahan.

Hal demikian juga, pihak dari manajemen Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan penyampaian dari Tim Penyidik tidak mau bertindak kooperatif, dengan tidak memberikan data perusahaan baik mengenai jumlah produksi dan sebagainya.

Setelah kegiatan di atas, ahli baru mengetahui dari Tim Penyidik bahwa penghalangan dan pelarangan tersebut dikarenakan ada surat dari Manajer Kebun, yang diminta agar tidak mengizinkan pihak luar atau Penyidik masuk areal perusahaan maupun memberikan data dan dokumen perusahaan.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan, Rabu (21/12/2022) Pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum dan saksi a de charge oleh Penasihat Hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!