Aco dan Sumarno Dihukum Sebagai Pemakai Narkotika

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Baso Aldimansyah alias Aco dan Sumarno Bin Somiran dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (17/1/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan David SH menyatakan, Terdakwa Baso nomor perkara 727/Pid.Sus/2022/PN Smr dan Terdakwa Sumarno nomor perkara 728/Pid.Sus/2022/PN Smr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim yang membacakan Amar Putusan Terdakwa Aco terlebih dahulu.

Baca Juga :

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,61 Gram/Bruto dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai senilai Rp100 Ribu dengan pecahan Rp100 Ribu selembar dirampas untuk negara.

“Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Sumarno, yang dibacakan Amar Putusannya setelah Terdakwa Aco.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Kamis (12/1/2023), kedua Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kedua Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Baso dan Sumarno ditangkap anggota Kepolisian Kota Samarinda di Jalan Lestari, RT 01, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu-Sabu, Minggu (12/6/2022) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, tapi Jaksa Pikir-Pikir,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!