Kejagung Periksa HH Terkait Obstruction of Justice PH PT Palma Satu DFS

Ketut : Untuk Memperkuat Pembuktian

0 106

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 1 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Tersangka DFS.

Dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1432/046/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (8/9/2022) Pukul 17:13 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisial HH selaku Direktur PT Banyu Bening Utama.

Tersangka DFS disangkakan dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait Penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut Sumedana.

Sebelumnya, DF selaku Penasihat Hukum (PH) PT Palma Satu ditetapkan menjadi Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

BERITA TERKAIT :

Penetapan DFS sebagai Tersangka lantaran dinilai melakukan obstruction of justice atau perbuatannya menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik terhadap 8 Bidang Tanah Perkebunan Kelapa Sawit, beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 Hektar di Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu DFS, selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1337/163/K.3/Kph.3/08/2022, Kamis (25/8/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (26/8/2022) Pukul 01:40 Wita.

Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“DFS ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” jelas Ketut Sumedana lebih lanjut saat itu.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor : PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat, selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!