Sidang Kasus Oknum Hakim OTT KPK, Kayat Akui Minta Uang  

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Selepas terdakwa Sudarman memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono SH MHum, giliran terdakwa Kayat yang diperiksa pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (21/11/2019).

Sama seperti terdakwa Sudarman, JPU KPK Arief Suhermanto juga memutar rekaman pembicaraan hasil penyadapan KPK terkait perkara sidang dugaan pemalsuan surat yang membelit Sudarman dan berujung vonis bebas.

Dalam perkara ini, Kayat dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tidak membantah kalau Jumaiyah dan Jonson Siburian selaku PH terdakwa Sudarman bersama Rosa asistennya itu, pernah menemuinya di ruang kerja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pertemuan tersebut terjadi selepas pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Balikpapan, atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani oleh Kayat selaku Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan.

“Apa yang saudara harap dari pertemuan itu,” tanya JPU Arif kepada Kayat.

“Saya tidak mengharap apa-apa,” sahut Kayat menjawab pertanyaan Jaksa.

Menurut Kayat, ia tidak ada membahas apapun ketika itu. Karena perkara yang disidangkannya itu belum masuk ke pembuktian. Karena itu dia menolak untuk membahasnya.

Kayat juga mengaku waktu itu di ruangan dia tidak sendiri. Ada Vera Lynda Lihawa dan Darwis. Keduanya adalah Hakim Anggota yang mendampingi Kayat dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang membelit Sudarman.

“Saya tidak sendiri karena ada Vera dan Darwis di ruangan,” ujar Kayat.

Berita terkait : Sidang Kasus Oknum Hakim OTT KPK, Terdakwa Bantah Suap Kayat

Disinggung soal meminta uang saku, Kayat tidak membantahnya. Dia mengakui pernah meminta kepada Jonson untuk membantunya karena tak lama lagi mau pindah tugas.

Kayat mengaku tidak mematok besaran bantuan yang akan diberikan. Dia justru baru mengetahuinya ketika diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kalau uang yang ditaruh Rosa dalam mobilnya itu Rp99 Juta.

“Itu saya akui, tapi uang itu bukan terkait dugaan pemalsuan surat,” tegasnya.

Dalam kasus ini Kayat didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kedua.

Sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 4 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!