Perkara Suap PJN Wil 1, JPU KPK Kejar Aliran Fee 10 Persen
Kesaksian Staf Keuangan PT FPL Banyak Lupa
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto, Rabu (20/3/2024).
Terdakwa Abdul Ramis didakwa selaku Direktur PT Fajal Pasir Lestari (FPL), Terdakwa Hendra Sugiarto selaku Staf Bagian Administrasi/Operasional PT FPL, dan Terdakwa Nono Mulyanto selaku pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti.
Ketiga Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua Pasal tersebut terkait suap dan pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri yaitu kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan kawan-kawan pada sejumlah proyek.
Pada Tahun 2023, PT FPL memenangkan 5 Paket Pekerajaan Satker PJN Wilayah 1 Kaltim dengan cara metode E-Katalog yang diduga diatur pemenangnya.
Pertama, Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Kuaro – Kademan – Nilai kontrak Rp6.554.510.596,00. Kedua Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Ruas Kerang dengan nilai kontrak pekerjaan Rp3.940.724.000,00.
Ketiga, Paket Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas dengan nilai kontrak pekerjaan Rp446.400.000,00. Keempat, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Ruas Kuaro-Kademan-Penajam dengan nilai kontrak Rp1.889.620.000,00.
Dan Kelima, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai kontrak pekerjaan: Rp49.780.413.000,00.
Sedangkan untuk Terdakwa Nono Mulyanto, Penyedia Preservasi Jalan Kerang (Bts. Kota Prov. Kalsel) – Bts. Kota Tanah Grogot (Dalam Kota Tanah Grogot) – Lolo-Kuaro. Paket Pekerjaan Pembuatan Marka Jalan, Rambu dan Lampu Jalan, dan sejumlah paket lainnya dengan total 30 paket.
Paket pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Baja Sari 11 Paket, Paket pekerjaan yang dikerjakan CV Dua Putra 9, dan Paket pekerjaan yang dikerjakan CV Wirawan Bhakti 10 paket.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini, menghadirkan saksi Budiono supir Terdakwa Abdul Ramis, Saksi Budi Prayitno supir Rachmad Fadjar, dan Saksi Nur Staf Keuangan PT Fajar Pasir Lestari (FPL).
Saksi Nur yang pertama kali mendapat giliran dimintai keterangan JPU. Sejumlah pertanyaan diajukan JPU, salah satunya terkait pemberian fee 10 persen kepada Kasatker Rachmad Fadjar dan kawan-kawan.
Saksi banyak menjawab lupa, terkait penyisihan fee 10 persen tersebut setiap kali pencairan. Saksi hanya mengingat penyisihan fee 10 persen saat pencairan pada Proyek Simpang Batu – Laburan.
“Yang saya ingat cuma pencairan Laburan itu,” jawab Saksi.
“Kenapa Saksi hanya mengingat satu itu? Padahal kan paketnya banyak?” tanya JPU.
“Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) aja pak, semua ada keterangannya di BAP saya,” jelas Saksi setelah sempat ditengahi Ketua Majelis Hakim, lantaran Saksi banyak menjawab lupa yang membuat suara JPU terdengar kesal.
Baca Juga:
- BREAKINGNEWS! Lompat dari Jembatan di Sangatta, Atni Ditemukan Meninggal
- BREAKINGNEWS! Atni Diduga Disambar Buaya di Sungai Sangatta
- Pebisnis Emas Batangan Fiktif Diamankan Tim Tabur Kejagung
JPU terus mengejar apakah ada penyisihan 10 persen di setiap pencairan paket. Lantaran Saksi hanya menyebutkan penyisihan pada proyek yang Rp1,8 Milyar dan Rp49 Milyar, sementara ada 5 paket pekerjaan.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan Saksi, apa yang di BAP tidak secara keseluruhan sehingga apa yang ditanyakan JPU dijawab sesuai apa yang diketahui.
“Tidak semua tertuang di dalam BAP,” kata Ketua Majelis Hakim.
Tiga paket pekerjaan yang berkontrak pada bulan Maret 2023 yang ditanyakan JPU senilai total sekitar Rp10 Milyar, dijawab saksi lupa terkait penyisihan 10 persen. Saksi menjelaskan, semua laporan keuangan ada di dalam Laptop yang disita KPK.
Namun Saksi membenarkan terkait pemberian dari Paket senilai Rp1,8 Milyar kepada Rudi Hartono sebesar Rp146.600.000,- dan Rp102.834.000,-.
“Betul ya?” tanya JPU.
“Ya,” jawab Saksi singkat.
“Dua-duanya saudara tulis untuk Pak Rudy Hartono ya?” tanya JPU lagi.
“Ya,” jawab saksi singkat.
Selain ke Rudy Hartono, Saksi juga membenarkan pertanyaan JPU tetang penyerahan sejumlah uang ke Riado Sinaga yang diserahkan melalui Terdakwa Hendra Sugiarto.
Terkait pekerjaan Laburan senilai Rp49 Milyar, Saksi membenarkan pertanyaan JPU telah mengeluarkan fee sekitar Rp1,1 Milyar.
Untuk pekerjaan Rp1,8 Milyar, Saksi mengaku tidak ingat berapa jumlah fee yang telah dikeluarkan. Semua ada di BAP, semua sudah disisihkan. Pengeluaran-pengeluaran tersebut dilaporkan Dila ke Terdakwa Abdul Ramis, yang banyak di lapangan dan jarang di kantor.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada Saksi Nur, sebelum kemudian beralih kepada Saksi Budiono dan Saksi Budi Prayitno.
Saksi Budiono menjelaskan, pada 18 Januari 2023 ada menyerahkan uang Rp10 Juta dan 19 Januari sebesar Rp20 Juta diserahkan melalui Saksi Budi Prayitno supir Rachmad Fadjar. Uang itu, jelas Budiono, sebelumnya ditransfer Dila ke rekeningnya pada hari penyerahan.
“Yang Rp10 Juta diserahkan juga ke Pak Rachmad Fadjar?” tanya JPU.
“Ya,” jawab Saksi yang mengaku mengenal Racmad Fadjar sejak masih PPK.
“Langsung ke Pak Fadjar?” tanya JPU.
“Langsung,” jawab Saksi.
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada kedua saksi, keterangan-keterangan Saksi Budiono dibenarkan Saksi Budi Prayitno terkait penyerahan uang melalui dirinya untuk Rachmad Fadjar.
Riado Sinaga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) Proyek Peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, periode Januari-Juni 2023. Sedangkan Rudy Hartono (PPK 1.3) bulan Januari-Juni, yang kemudian bertukar posisi dalam perjalanan proyek tersebut.
Sidang Majelis Hakim diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan H Mahpudin SH MM MKn.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, proses lelang melalui E-Katalog pekerjaan Pengadaan Peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan seolah-olah terjadi negosiasi harga antara Riado Sinaga dan Terdakwa II Hendra Sugiarto, padahal sebelumnya telah disepakati harga yaitu sejumlah Rp49.780.413.000,00 (Rp49,7 Milyar).
Setelah sepakat harga dalam E-Katalog, Audi atas perintah Riado Sinaga mengklik tombol “approve” yang artinya menyetujui dan menetapkan PT Fajar Pasir Lestari, untuk mengerjakan proyek tersebut. Sehingga muncul form Surat Pesanan.
Dengan demikian selesailah proses lelang melalui mekanisme E-Katalog, dan mendapat persetujuan dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Reiza Setiawan.
Perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menyeret 5 orang Tersangka. Masing-masing Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.
Pantauan DETAKKaltim.Com di ruang sidang, selama persidangan digelar sejaka awal. Keluarga Terdakwa Abdul Ramis banyak hadir dari Tanah Grogot menyaksikan sidang.
Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL