DIRUT PERUMDA BTE PPU DIVONIS BERSALAH

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Baharun Genda, Selasa (5/3/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Baharun Genda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Baharun Genda, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah  Rp350 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Terdakwa Baharun Genda selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi (BTE), bersama Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 (penuntutan secara terpisah), didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Tahap I dan Tahap II Perumda Benuo Taka Energi periode tahun 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 67 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!