Sindikat Jaringan Narkoba Dituntut JPU 20 Tahun, Divonis 16 Tahun

0 62

DETAKKaltim.com, SAMARINDA: Empat pelaku sindikat jaringan Narkoba di Kalimantan Timur yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa(20/6/2017) siang.

Ketua Majelis Hakim dipimpin Budi Santoso menjatuhkan vonis kepada para terdakwa secara bersamaan. Keempat terdakwa ini adalah Jamil, Johan Bastian, Matur leo dan Michael Brocerus.

Jamil dan Johan Bastian masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tina Mayasari dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Jamil dan Johan terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 1,5 kilogram. Karena itu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan putusan kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda 1,3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Matur Leo dan Michael yang juga terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 500 gram, masing-masing dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas perbuatan para sendikat jaringan Narkoba ini, terdakwa Matur dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim 14 tahun penjara sementara Michael 13 tahun. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp1,3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com, apakah semua terdakwa menerimanya, menurut JPU Tina Mayasari, keempat terdakwa menyatakan menerima.

“Terima semuanya,” sebut Tina singkat.

Jamil dan Johan Bastian ditangkap di kamar 225 Hotel Mega Sentosa Samarinda tahun lalu dengan barang bukti. (ib/LVL)

 

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!