Sesuai Protokol Covid-19, 423 Petugas PPS Pilkada Kutim Dilantik Serentak

Ulfa : Masing-Masing Desa Maupun Kelurahan 3 Petugas PPS

0 58

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang pelaksanaann Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah keluar. Pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilakukan tahun ini, yakni pada 9 Desember 2020 mendatang.

KPU Kutai Timurpun langsung bergerak cepat melaksanakan rangkaian tahapan yang tertunda akibat pandemic Covid-19. Satu di antaranya adalah melantik para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) selruh Kutai Timur, yang merupakan badan adhock di tingkat desa dan kelurahan.

“Ada 423 petugas yang dilantik, Senin (15/6/2020) kemarin. Mereka dilantik oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari 417 personel PPS di 139 desa dan enam PPS di dua kelurahan. Masing-masing desa maupun kelurahan tiga petugas PPS,” ungkap Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida didampingi Kordiv SDM dan Parmas, Handoko, Selasa (16/6/2020).

Meski mengumpulkan para personel PPS, namun kata Handoko, proses pelantikannya tetap menggunakan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah. Yakni, menjaga jarak antara satu petugas dan lainnya, menggunakan masker serta dilakukan secara singkat.

“Bahkan, mereka yang akan masuk ke ruang pelantikan juga diharuskan mencuci tangan dan diperiksa dulu suhu tubuhnya oleh panitia pelantikan. Begitu juga saat keluar ruangan,” ujar Handoko.

Antisipasi penyebaran Covid-19, menurut Handoko tetap dilakukan agar para petugas juga merasa aman dalam melaksanakan tugasnya nanti. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!