Putusan MK Sengketa Pilkada Kutim, Gugatan MaKin Ditolak

Felly : Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

0 103

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Perjalanan panjang Pilkada Kutai Timur (Kutim) nampaknya telah mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon dari tim pasangan calon nomor urut 1 yang menggugat kemenangan lawannya di MK, kandas.

Hal ini disiarkan dalam sidang putusan MK Pilkada Kutim di Jakarta, yang juga disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2021).

MK menyatakan dalam putusannya atas permohonan dari tim nomor urut 1, Mahyunadi-Kinsu (MaKin), bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Kutim atas perolehan suara unggul pasangan nomor urut 3, yang ditetapkan pada Sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, dinyatakan tidak dapat diterima.

Berita terkait : Pilkada Kutim Masuk Tahapan RPH di Mahkamah Konstitusi

Hal itu dibenarkan Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung yang mengawal jalannya persidangan, bersama Kuasa Hukum ASKB Febri Diansyah, Donald Fariz, Ahmad Irwan dan Ikhwan Syarif.

“MK menyatakan Permohonan Pemohon (MaKin) tidak dapat diterima,” ucap Felly Lung.

Dia menegaskan, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama masyarakat Kutim. Hal ini yang terus diperjuangkan dari awal hingga akhir.

“Ini kemenangan masyarakat Kutai Timur. Kekompakan dan kerja keras semua elemen terjawab dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Felly  melalui pesan singkatnya, Selasa (16/2/2021) sore.

“Keputusan MK sudah absolut, kita tinggal menunggu pelantikan,” tandas. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!