Dituntut 9 Tahun, Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dihukum Seumur Hidup

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 kali dijatuhi hukuman penjara dalam kasus tindak pidana Narkotika rupanya tidak membuat Dodi Hartono Bin Sunarto (31) jera mengulangi perbuatannya. Ia bahkan mengulangi hingga 4 kali, yang membuatnya harus menerima hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman seumur hidup tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH MH, pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Soebekti SH, Rabu (22/1/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa adalah residivis yang mengulangi perbuatannya berkali-kali. Terdakwa tidak ada rasa menyesal dan berusaha memperbaiki dirinya.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Dodi pertama kali dihukum tahun 2014 dengan nomor perkara  677/PID.SUS/2014/PN Smr, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH dari Kejakasaan Negeri Samarinda selam 5 tahun. Dodi ditangkap di Jalan Jaya Gang Makmur Samarinda, dengan barang bukti 1,31 Gram/Brutto atau 0.81 Gram/Netto.

Dodi kembali disidang dengan nomor perkara 353/Pid.Sus/2019/PN Smr setelah ditangkap di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara, tepatnya di Lapas Narkoba Bayur, Minggu (11/11/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita.

Dalam kasus ini, Dodi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun setelah dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Meilany Magdalena Matulo SH MH atas kepemilikan 4 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto.

Hukuman itu nampaknya tidak membuat terdakwa Dodi jera, ia kembali ditangkap hari Selasa (19/2/ 2019) sekitar Pukul 18:00 Wita di Lapas Bayur dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 8,87 Gram/Netto.

Oleh JPU Yudhi Satrio Nugroho SH, terdakwa Dodi dengan perkara nomor 816/Pid.Sus/2019/PN Smr kemudian dituntut selama 20 tahun penjara, sebelum dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum.

Masih ditahun yang sama, hanya berselang sekitar 5 bulan usai ditangkap dalam kasus ketiga, pada hari Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 16:00 Wita, terdakwa Dodi kembali ditangkap di Lapas Bayur dengan barang bukti  4 poket Sabu seberat 9,32 Gram/Brutto.

Kasus yang disidangkan JPU Samsul Bahri Sanusi SH dengan nomor perkara 879/Pid.Sus/2019/PN Smr tersebut, menempatkan terdakwa Dodi dalam tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun dendaRp1 Miliar, Subsidair 6 bulan Penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Dodi dinilai bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram,  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu JPU.

Usai sidang, Dodi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH keluar dari ruang sidang dengan tangan terborgol di bawah pengawalan anggota Kepolisian. Raut wajahnya yang cerah sebelum sidang, bahkan terlihat masih sempat tertawa, berubah tegang saat digiring keluar ruang sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!