Saksi A De Charge Kirim Surat SPJ, Kasus Belanja Pegawai Setkab Tana Tidung

0 62

DETAKKaltim.Com, TANA TIDUNG : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH, kembali menyidangkan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Senin (7/8/2017) siang.

Sejatinya terdakwa Hairullah menghadirkan saksi a de charge (meringankan) pada sidang kali ini sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya, namun menurut keterangan terdakwa saat ditemui sebelum sidang yang bersangkutan tidak bisa hadir.

“Saksi tidak bisa hadir, namun ada surat SPJ yang dikirimkannya untuk dibacakan di persidangan,” sebut Hairullah kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Kantin Pengadilan Negeri Samarinda.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada 2 orang yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam kaitan sewa kantor dan stafnya dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut mengakui ada sewa terhadap rumahnya untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang baru terbentuk saat itu.

Terdakwa tidak bisa menunjukkan kwitansi asli pembayaran tempat tersebut, disebabkan kantornya terbakar bersama sejumlah kantor instansi lainnya beberapa tahun lalu sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum.

Terkait saksi a de charge yang tidak bisa hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH dari Kejari Bulungan, membenarkan keterangan terdakwa.

“Iya, saksi tidak bisa hadir,” sebut Deni singkat.

Hairullah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam Belanja Pegawai tahun 2008 di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp553 Juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Berita terkait : Sidang Kasus Belanja Pegawai Setkab Tana Tidung 2008 Dekati Akhir

 

Usai sidang ini, menurut JPU Deni, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

“Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan,” imbuhnya.

Selama menjalani persidangan, terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda, sejak bulan Mei 2017.  (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!