PT Cendrawasih Bumi Indah Tarakan Diduga PMA Akal-Akalan

Indra : Perusahaan Tersebut Tidak Tercatat

0 368
Sekretaris BKPM Provinsi Kaltara Reny Supiani. (foto : Jalil/SL Pohan)
Sekretaris BKPM Provinsi Kaltara Reny Supiani. (foto : Jalil/SL Pohan)

DETAKKaltim. Com, TARAKAN :  Penanaman Modal Asing (PMA) kini ditempatkan sebagai salah satu pilar perekonomian. Adanya kemudahan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia, dimanfaatkan Ju Gwo Feng (79) untuk tetap tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara.

Di bawah payung PMA PT Cendrawasih Bumi Indah yang didirikannya, pemilik passport Malaysia  A 5018164F merasa aman tinggal di Tarakan. Meski demikian, sebagai investor di Sektor Perikanan perusahaan ini diduga hanyalah PMA akal-akalan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan yang dikonfirmasi tentang keberadaan PT Cendrawasih Bumi Indah, mengatakan tidak punya kewenangan terkait ijin PMA.

“Kami tidak punya kewenangan, semua ijin PMA dari pusat, tapi seharusnya ada tembusan kepada kami,” kata Thomy, Staf Pengawas Penanaman Modal DPMPTSP Tarakan yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (16/2/2022).

Meski demikian, kata Thomy, sebagai PMA yang berinvestasi di Sektor Perikanan kita bisa mengetahui dimana lokasi perusahaan itu berada.

BERITA TERKAIT :

“Setahu saya, tak ada perusahaan di Sektor Kelautan dan Perikanan atas nama PT Cendrawasih Bumi Indah,” ujarnya meyakinkan.

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, menolak memberi keterangan terhadap keberadaan perusahaan.

“Apa yang bisa kami jelaskan sementara perusahaan tersebut tidak tercatat. Fungsi pengawasan akan kita lakukan pengecekan,” kata Indra SH, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenakertrans Provinsi Kaltara kepada DETAKKaltim.Com.

Ada dugaan Ju Gwo Fen yang akrab disapa Mr Chu tidak saja menggunakan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaannya, ia juga diduga menggunakan ijin kerja aspal (Asli tapi Palsu) sehingga tidak terdaftar di Dinas Tenakertrans Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara.

Sekretaris Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Kaltara Reny Supiani saat dikonfirmasi mengungkapkan, perusahaan tersebut tidak terdaftar.

Menurutnya, persyaratan PT PMA seperti aspek legalitas tempat kedudukan, legalitas alamat kantor pusat perusahaan, atau legaliatas lokasi proyek perusahaan harus jelas. Aspek legalitas lingkungan berupa dokumen pengelolaan lingkungan hidup, harus jelas.

“Ketentuan tersebut bersifat wajib untuk dipenuhi,” kata Reny Supiani kepada DETAKKaltim.Com.

Keberadaan seorang Mr Chu sebagai Direktur sebuah perusahaan PMA yang objek kegiatannya, lokasi kegiatan perusahaan tidak jelas atau nihil bisa memperoleh KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) dari Imigrasi, patut dipertanyakan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!