Tahap Kesimpulan, Sidang Perdata Penyerobotan Tanah di Tarakan

PT TCM Sebut Beli Tanah dari Ju Gwo Fen Warga Negara Malaysia

0 270

DETAKKaltim.Com, TARAKAN :  Sidang Perdata Nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar yang menjerat Direktur PT Artha Buana Continental (ABC) Haryanto sebagai Tergugat I, PT Artha Borneo Continental (ABC) sebagai Tergugat II, Notaris Oeij Jian Hia SH turut Tergugat, dan PT Tarakan Chip Mill sebagai Tergugat Intervensi terus bergulir dan masuk tahap Kesimpulan.

Sidang PS di lokasi tanah milik Nawawi Chandra yang dikuasai perusahaan PT Tarakan Chip Mill (TCM), wartawan dilarang masuk. (foto : SLP)
Sidang PS di lokasi tanah yang diakui milik Nawawi Chandra kini dikuasai perusahaan PT Tarakan Chip Mill (TCM), wartawan dilarang masuk. (foto : SLP)

Salahuddin SH bersama Rekan, Kuasa Hukum Penggugat Nawawi Chandra menyebut bahwa timnya terus mengikuti agenda sidang dan sudah mengajukan Kesimpulan, baik dari Penggugat maupun para Tergugat, Jum’at (30/9/2022).

“Kesimpulan, merupakan ringkasan dari Petitum atau Gugatan, keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan dan lain sebagainya,” ujar Harwan SH Kuasa Hukum Penggugat, Minggu (2/10/2022) malam kepada DETAKKaltim.Com.

Penyampaian Kesimpulan tersebut dilakukan setelah pengecekan lokasi yang diperkarakan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 16 September 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syarifuddin SH MH dengan anggota Abdul Rachman Thalib SH dan Anwar WM Sagala SH sebelumnya membuka sidang, dilanjutkan Peninjauan Setempat (PS) di Kelurahan Juata Permai, RT 18, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

BERITA TERKAIT :

Ada beberapa hal yang akan diperiksa Majelis Hakim seperti wujud fisik, luas, batas-batas kluster dan sebagainya. Lokasinya benar enggak, ada sengketa atau tidak. Namun, lokasi yang akan ditinjau dijaga ketat oleh Security Perusahaan PT Tarakan Chip Mill yang menguasai lokasi.

Pihak Penggugat hanya diperbolehkan satu orang didampingi 2 orang penunjuk titik batas.  Penggugat dilarang memasang patok, mereka hanya diperbolehkan menunjukkan titik batas tanah untuk ditunjukkan kepada petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tarakan. Patut dipertanyakan motif di balik penjagaan ketat tersebut.

Salahuddin SH, Kuasa Hukum Nawawi Chandra mengatakan, Majelis Hakim akan memutus perkara Perdata ini pada hari yang dijadwalkan. Dalam kesempatan itu ia berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan Gugatannya kepada para Tergugat, sesuai dengan yang tercantum dalam Kesimpulan.

“Harapan saya,” kata Salahuddin, setelah Majelis Hakim yang mengadili perkara ini melihat bukti-bukti dan keterangan saksi, Pendapat Ahli dan persidangan di lokasi obyek sengketa saat Peninjauan Setempat (PS) telah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah di lokasi yang ditinjau.

Berdasarkan fakta di persidangan, PT Tarakan Chip Mill sebagai Tergugat Intervensi membeli tanah dari Mr Chu warga negara Malaysia yang nama lengkapnya Ju Gwo Fen.

“Kami membeli tanah dari Mr Chu,” ungkap Hendra Leo SH, Advokat/ Bagian Ligitasi dan Legal PT Tarakan Chip Mill sebagai Tergugat Intervensi dalam sidang PN Tarakan yang digelar Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Pernyataan Kuasa Hukum perusahaan raksasa ini justru mengungkap tabir siapa sebenarnya di balik PT Artha Borneo Continental sebagai Tergugat II, seorang warga negara asing (WNA) Malaysia yang memperalat Bangsa Indonesia.

Pembelian PT Tarakan Chip Mill dari PT Artha Borneo Continental atau Mr Chu hanya berupa photo copy Peta Kerja yang konon katanya, Peta Kerja yang asli telah hilang sebagaimana laporan di Polres Tarakan pada 4 Oktober 2012 lalu.

Ahli Pakar Hukum Perdata Prof Dr H Djumardin SH MHum yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tarakan, Kamis 7 Juli 2022 lalu menyebut, dokumen yang dijadikan dasar pelepasan hak atas tanah yang berbentuk foto copy adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lebih miris lagi, Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan tanggal 20 April 2016 tidak dilakukan peninjauan lokasi. Sebagaimana keterangan saksi Anton di bawah sumpah.

“Pada waktu itu (20 April 2016, Red) saya masih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Camat Tarakan Utara, tidak pernah ada peninjauan lokasi lahan yang akan diperjual belikan. Jika ada mohon ditunjukkan Barita Acara Peninjauannya. Kalau ada siapa yang meninjau,” tanya Anton di persidangan PN Tarakan.

Selain menggugat secara Perdata, Nawawi Chandra selaku Penggugat sudah membuat Laporan Polisi atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental, Ju Gwo Fen alias Mr Chu, dan Notaris Oeij Jian Hia ke Polres Tarakan.

“Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 Perkara Pidana dapat dipertangguhkan. Tapi untuk saudara Bambang Dwi Margono SH, saksi para Tergugat yang memberi keterangan palsu atau berbohong di persidangan PN Tarakan, prosesnya sedang berjalan di Polres Tarakan,” kata Nawawi Chandra kepada DETAKKaltim.Com kemarin. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SLP

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!