Mengejutkan, PT TCM Beli Lahan dari Orang Asing

Hendra : Kami Beli Tanah dari Mister Chu

0 339

DETAKKaltim.Com, Tarakan : Tabir gelap yang menyelimuti perseteruan Nawawi Chandra dengan Ju Gwo Fen yang akrab disapa Mister Chu mulai tersingkap. Yang membuka tabir, Advokat/Bagian Litigasi dan Legal PT Tarakan Chip Mill (TCM) Tarakan.

“Kami beli tanah dari Mister Chu,” kata Hendra Leo SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (16/6/2022) lalu.

Memang, perseteruan Nawawi Chandra dengan Mr Chu sudah lama berlangsung. Namun, seperti pernah diungkapkan Tigor Nainggolan (almarhum) kepada DETAKKaltim.Com, Ju Gwo Fen si orang asing warga negara Malaysia yang sudah puluhan tahun tinggal di Tarakan ini orangnya sangat licin. Artinya, sulit tersentuh aparat penegak hukum.

“Semua usahanya dibuat atas nama warga negara Indonesia seperti PT Artha Buana Continental Direkturnya Haryanto. Kemudian, PT Artha Borneo Continental, direkturnya Winaryo (alm) yang kemudian digantikan Aryanto supir pribadinya Mr Chu sendiri,” kata Nawawi Chandra, Senin (20/6/2022) lewat telepon selulernya.

Itu sebab, ketika terjadi masalah hukum seperti sekarang yang dihadapi PT Artha Buana Continental, dan PT Artha Borneo Continental. Karena atas nama kedua perusahaan inilah Ju Geo Fen alias Mr Chu melakukan kegiatannya, termasuk menjual lahan milik Nawawi Chandra kepada PT Tarakan Chip Mill (TCM) Tarakan.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini sendiri berawal ketika Mr Chu menjadikan tanah milik Nawawi Chandra, sebagai tambat/sandar Kapal dan Tongkang pada 2015 lalu. Mr Chu sendiri berdalih bahwa tanah tersebut merupakan milik PT Lestari Greenland Utama (LGU), yang kemudian berobah nama menjadi PT Artha Buana Continental (ABC) Tarakan.

Menurut Nawawi Chandra, dia pernah melimpahkan sebagian tanahnya kepada R Hasan Ali Direktur PT LGU pada 1988 lalu. Namun, dibatalkan karena ingkar janji atau tidak melunasi ganti rugi yang diperjanjikan.

“Pada Maret 1994 R Hasan Ali berjanji akan memindahkan log kayu dari lokasi tersebut, serta menyerahkan kembali tanahnya,” kata Nawawi.

Sementara tanah seluas 99.951 meter persegi sesuai SK Bupati Tk II Bulungan No. 592/238/AGR tanggal 16 Februari 1988, dan Peta Kerja  Nomor 01/PK/1988 tanggal 23 Maret 1988 yang dimiliki LGU tidak berada di atas tanah milik Nawawi Chandra, tapi berada di sebelah kanannya. Dan SK Walikota Tarakan Nomor 591/04/T.PEM/2001 tanggal 30 Juli 2001 yang diberikan kepada PT Artha Buana Continental, hanya ijin lokasi pengolahan kayu.

Anehnya, pada 28 Agustus 2012 Haryanto selaku Dirut PT Artha Buana Continental (ABC) Tarakan, bermodalkan ijin lokasi yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan dijadikan proses  penguasaan tanah melalui Notaris Oeij Jian Hiap SH di Tarakan, untuk pelepasan hak kepada Winaryo Dirut PT Artha Borneo Continental (ABC) Tarakan melunasi hutang sebesar Rp2 Milyar.

Kejanggalanpun semakin nampak, karena perubahan nama LGU kepada PT Artha Buana Continental berkaitan Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Ijin Industri Kehutanan, tidak ada kaitannya dengan penguasaan tanah.

Bahkan pihak pembeli Tergugat intervensi PT Tarakan Chip Mill (TCM) Tarakan terus melakukan kegiatannya di atas tanah sengketa, dengan mendalilkan membeli tanah dari Mr Chu yang diungkapkan dalam sidang mendengar keterangan saksi tidak disumpah yang dihadirkan Nawawi Chandra selaku penggugat.

Alas hak yang menjadi dasar terjadinya jual beli pada 20 April 2016 antara Mr Chu dengan TCM adalah Peta Kerja Nomor 01/PK/1988 tanggal 23 Maret 1988, dan Peta Bidang Tanah Nomor 101/2019 dengan Nomor Induk Bidang  08312 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Tarakan tanggal 12 April 2019.

“Dengan kata lain, Kantor Pertanahan Kota Tarakan sebagai instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan sudah mengakui lahan tersebut milik TCM,” kata Hendra Leo dalam dupliknya.

Terungkapnya nama Mr Chu yang bernama lengkap Ju Gwo Fen warga negara Malaysia dalam perkara Perdata Nomor – 54/Pdt.G/2021/PN.Tar, yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syarifuddin SH MH dengan Hakim Anggota Abdul Rachman Thalib SH dan Anwar WM Sagala SH sudah ada titik terang siapa di balik perkara ini.

Dan, sebagai Tergugat Intervensi atau orang yang bersentuhan langsung dalam perkara ini, pernyataan Hendra Leo SH dari Bagian Litigasi dan Legal PT Tarakan Chip Mill  patut diperjelas atau sebaiknya dapat menghadirkan Ju Gwo Fen alias Mr Chu dalam persidangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL.Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!