Warga Malaysia Kuasai Tanah Diduga Melalui Penyelundupan Hukum

Komisi 3 DPR RI Sorot Saat Raker dengan Kapolri

0 282

DETAKKaltim. Com, TARAKAN: Tujuh tahun adalah waktu yang diperlukan Nawawi Chandra untuk memperoleh tanggapan terhadap perbuatan pidana, yang diduga dilakukan Ju Gwo Fen alias Mister Chu Warga Negara (WN) Malaysia.

Lelaki 65 tahun itu pada 2015 lalu datang ke Polres Tarakan mengadukan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Siti Sahara seorang WNI, dan Ju Gwo Fen WN Malaysia, keduanya suami-isteri. Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental Tarakan, dan Winaryo Direktur Artha Borneo Continental Tarakan sesuai bukti Laporan Polisi Nomor: LP/343/X/2015/Kaltim/ResTrk tanggal 7 Oktober 2015.

“Kasus ini sudah dipermasalahkan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri, Senin lalu,” kata Nawawi Chandra, Selasa (25/1/2022).

BERITA TERKAIT :

Belum adanya tindaklanjut dari penegak hukum atas pengaduan itu,  menjadi salah satu indikasi bagi Nawawi bahwa penguasaan tanah yang dilakukan Mr Chu melalui penyelundupan hukum.

Penyelundupan hukum dimaksud seperti mengawini atau menikah dengan warga lokal melalui perjanjian pranikah, yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua pihak. Perusahaan dan tanah menggunakan nama isteri warga negara Indonesia, tapi pengelolaannya dilakukan si warga negara asing.

Salah satu modus yang dilakukan Mr Chu menguasai tanah dengan Surat Ijin Menggunakan Tanah Negara (SIMTN) No: 590/285/CTUU-IX/2013 tanggal 4 September 2013, atas nama Siti Sahara isterinya. Namun, kemudian, oleh Camat Tarakan Utara surat tersebut dibatalkan dengan surat pembatalan surat nomor – 593.7/34/PEM-CTU tanggal 17 Februari 2015 dengan alasan berada di atas lahan milik Nawawi Chandra.

BERITA TERKAIT :

Sebagai Direktur PT Cendrawasih Bumi Indah Tarakan Ju Gwo Fen membuat surat perjanjian pinjam nama atau nominee. Melalui Notaris Yenni Agustina SH. M.Kn No. 264/L/2020 tanggal 20 Juli 2020 Siti Sahara, wiraswasta alamat Jalan Yos Sudarso, RT 012, Selumit Pantai, Tarakan Barat, KTP 647302690966000  menghibahkan 15 Ha tanah kepada Ju Gwo Fen, pemilik pasport  Malaysia A50181647  Direktur PT Cendrawasih Bumi Indah, Tarakan

Padahal, kata Nawawi – Surat Tanah/ SIMTN No: 590/285/CTUU-IX/2013 tanggal 4 September 2013 atas nama Siti Sahara tersebut sudah dibatalkan Camat Tarakan Utara dengan nomor surat  No: 593.7/34/PEM-CTU tanggal 17 Februari 2015.

“Alasannya  berada di dalam tanah milik kami,” kata Nawawi kepada DETAKKaltim.Com. 

Nawawi berharap, adanya pembicaraan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 3 DPR RI bersama Kapolri terhadap kasus mafia tanah yang dilakukan warga negara asing, menjadi perhatian semua pihak, khususnya Polres Tarakan, dan Imigrasi Tarakan.

Ju Gwuo Fen sendiri yang ditemui di kantor sekaligus tempat tinggalnya di Jalan Cendrawasih, Simpang Tiga Tarakan, tidak dapat dijumpai karena pintu pagarnya terkunci. Begitu juga lewat telepon selulernya, beberapa kali dihubungi baik melalui WAnya tidak mau membalas. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!