Poktan TDB Versus PT KPC, Kades Sepaso Induk Nyatakan Oji Tak Pernah Ada

Ardi : Para Tetua di Sini Juga Tidak Mengenal Oji Itu

0 185

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Sengketa lahan antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), kini telah bergulir di Mahkamah Agung RI dengan registrasi perkara nomor 3475.K/Pdt/2022.

Gugatan Poktan TDB kepada salah satu Perusahaan Batubara terbesar di Kaltim itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggatta, Nomor Perkara 20/Pdt.G/2020/PN Sgt. Namun Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Kaltim dalam Putusannya Nomor 39/PDT/2021/PT SMR, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta tersebut.

Salah satu poin yang disampaikan pihak PT KPC dalam Memori Bandingnya adalah kurangnya Pihak yang diajukan Penggugat atau Terbanding I. Pihak yang dimaksud adalah Pihak Ketiga atas nama Oji, sebagai sumber perolehan objek sengketa tanah di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin, RT 002/006, Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur.

Oji inilah yang menjadi tanda tanya hingga detik ini bagi Poktan TDB. Sebagaimana disebutkan dalam Memori Banding Pembanding/Tergugat I, Oji menghibahkan tanah kepada Pembanding/Tergugat I PT KPC. Berdasarkan data, jumlahnya 152,3 Hektar di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin, RT 002/006, Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur.

BERITA TERKAIT :

Pertanyaan itu muncul mengingat tokoh adat, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Bengalon tidak mengenal siapa itu Oji. Termasuk Kepala Desa Sepaso Ardi Amiruddin, yang menegaskan tidak mengetahui, dan mengenal Oji. Kepala Desa inipun turut mempertanyakan siapa Oji.

“Saya yang asli orang sini, mulai nenek moyang saya di sini saja tidak tahu menahu siapa Oji. Para tetua di sini juga tidak mengenal Oji itu, kan ambigu ini kalau PT KPC terima hibah dari Oji,” tegas Amiruddin saat dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya, Rabu (21/9/2022).

Sejauh ini, kata Kades Sepaso Ardi Amiruddin, pihak perusahaan mengakui telah menerima hibah dari Oji, hingga lahan seluas 152,3 Hektar itu menjadi sengketa dengan Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) selama bertahun-tahun belakangan ini.

“Intinya Oji itu tidak pernah ada, sebab tidak ada satupun warga asli Kutai Bengalon yang kenal, mengetahui Oji itu.” tandas sang Kepala Desa.

Menjadi pertanyaan, apakah Oji pernah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Terkait pertanyaan ini, pihak-pihak terkait masih coba dikonfirmasi lebih lanjut.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ud/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!