Ditolak Poktan TDB, Lahan 152 Hektar Ditawar PT KPC Rp15 Milyar

Pungkas : 12 Tahun Kuasai Lahan, Wajar Kami Minta Ganti Untung ke PT KPC

0 117

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR :  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan terkait pembebasan lahan, sudah tak lagi menerapkan sistem ganti rugi selama kepemimpinannya. Sistem yang dijalankan menerapkan ganti untung.

Pungkas dan M.Rafik bersama sejumlah anggota Poktan TDB di lahan yang menjadi sengketa selama ini. Pada akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan pihak Poktan TDB. (foto : Exclusive)
Pungkas dan M.Rafik bersama sejumlah anggota Poktan TDB di lahan yang menjadi sengketa selama ini. Pada akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan pihak Poktan TDB. (foto : Exclusive)

Menurut Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) Pungkas, hal inilah yang harusnya dipakai perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat.

Dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (31/12/2022). Pungkas menegaskan, selama 12 tahun PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menguasai lahan milik kelompoknya tanpa memberikan kontribusi apapun.

“Bayangkan 12 tahun mereka (PT KPC) gunakan lahan kami untuk jalur hauling di PIT B Keraitan Bengalon, selama itu juga tak pernah ada kontribusi apapun yang mereka berikan padahal itu sah lahan kami. Pengadilan Negeri Sangatta dan Mahkamah Agungpun mengesahkan itu milik Poktan TDB. Jadi wajar jika kami minta ganti untung,” tegas Pungkas.

Bahkan, selama itu juga Poktan TDB dihalang-halangi untuk bisa beraktivitas (berladang). Sementara PT KPC masih melenggang bebas, menggunakan lahan yang bukan miliknya.

Kekecewaan Pungkas disampaikan tidak sampai di situ, selain larangan mereka ke lahan, juga janji-janji yang selalu ditawarkan PT KPC.

“Kemudian ada mediasi yang difasilitasi Polres Kutim melalui Kasat Intelkam, namun hasilnya deadlock. Ini kan artinya mereka tidak serius, dan tidak melaporkan masalah ini ke pucuk pimpinan mereka di Jakarta,” jelasnya.

Pungkas memaparkan, awalnya harga ganti untung lahannya seluas 152,3 Hektar yang ditawarkan pihaknya Rp150 Milyar. Harga itu ditawar PT KPC Rp10 Milyar, kemudian pihak Poktan TDB menurunkan harga jadi Rp80 Milyar dan ditawar lagi jadi Rp15 Milyar.

BERITA TERKAIT :

Menurutnya, tawaran harga Rp80 Milyar yang diajukan merupakan harga yang memang sudah sesuai. Sebab, 12 tahun lahan dikuasai korporasi besar itu, tak pernah ada itikad baik perusahaan untuk berdamai dan bernegosiasi yang sekiranya masuk di akal.

“Kami terdiri dari 26 orang anggota dan sembilan tim inti dari penasihat sampai Korlap. Lucunya kami datang ke lahan disebut menghalangi aktifitas Tambang. Padahal jelas itu lahan milik kami, sesuai Putusan Nomor 3475 K/PDT/2022. Lalu mereka yang masih bebas menggunakan lahan kami, itu disebut apa,” paparnya.

Dari nilai yang ditawarkan, Pungkas membeberkan bahwa selama ia berjuang menempuh jalur hukum tak sedikit biaya yang dikeluarkan.

Bahkan ia rela berhutang ke sana kemari demi mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apalagi harga itu sudah sangat sesuai, bila dihitung dari masa pemakaian lahan selama 12 tahun dan ganti untung tanah untuk kelancaran kinerja perusahaan.

“Rumah dan kendaraan saya saja sudah tergadai demi menempuh jalur hukum, mencari pinjaman dana agar dapat memenuhi panggilan juga prosedur hukum yang ada, semua itu kan pakai biaya. Makanya saya tetapkan nilai segitu. Perlu digaris bawahi, 12 tahun mereka gunakan tanah kami secara gratis,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, acap kali Poktan TDB meminta bukti legalitas yang mereka punya, mereka selalu menantang Poktan TDB ke meja hijau.

“Kami ikuti aturan, kami patuhi tiap alurnya sampai akhirnya putusan KABUL keluar. Saya tahu meskipun salinan itu belum sampai ke saya tapi dari Putusan online saya dan kelompok menang, bahkan Oktober lalu saya bersama tim ke Jakarta menyambangi Kantor MA demi mengetahui Putusan itu,” bebernya.

Tawar menawar itu wajar, lanjut Pungkas. Ibarat jual baju jika harga baju di sebuah toko itu mahal, dan Uang kita tidak cukup. apakah kita akan memaksa agar penjualnya menurunkan harga, sesuai dana yang kita punya.

“Pun demikian bila kita sudah memakai barang seseorang tanpa izin, dan kemudian kita dituntut untuk menggantinya maka kita harus siap,” sambung Pungkas.

Iapun berharap keadilan bagi masyarakat, yang direbut haknya oleh perusahaan.

“Bisa dihitung 12 tahun mereka gunakan tanah kami untuk bisnisnya, bayangkan berapa keuntungan besar yang mereka terima di atas penderitaan kami,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Development  PT KPC Wawan Setiawan yang dikonfirmasi awak media, masih belum memberikan jawaban terkait harga yang ditawarkan Poktan TDB hingga hari ini.

Namun berdasarkan notulen rapat mediasi permasalahan lahan antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap dengan PT KPC di Ruang Intelkam Polres Kutai Timur, yang dihadiri manajemen PT KPC Bambang Sila Sakti, Rusli Akib, Syarifuddin Noor, dan Jarot Priyambodo, Senin (26/12/2022) Pukul 14:30 Wita diketahui, PT KPC mematok ganti untung sebesar Rp15 Milyar. Naik Rp5 Milyar dari angka penawaran awal.

“Apabila saat ini tidak ada kesepakatan, maka tidak ada lagi pertemuan apabila pok tani tetap kokoh di angka 80 M (Rp80 Milyar-red) dan hal tersebut akan kami sampaikan ke pihak manajemen pusat,” kata Bambang dalam satu poin yang disampaikannya dalam rapat tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor    : Lukman

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!