Poktan TDB Vs PT KPC, Kuasa Hukum Tanggapi Keterangan Yordhen di Media

Makmur : Dari 202,3 Hektar Baru 50 Hektar Dibebaskan PT KPC

0 256

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Sengketa lahan antara Kelompok Tani Dayak Basap (TDB) dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 152,3 Hektar sudah sampai pada tingkat Kasasi dengan nomor perkara 3475.K/Pdt/2022.

Sementara perkara tersebut bergulir di Mahkamah Agung (MA), Manager External Relations PT KPC Yordhen Ampung dalam keterangannya kepada salah satu media di Kaltim saat dikonfirmasi, Juli 2022 menyebut, PT KPC telah memenangkan Banding kasus ini di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Dalam keterangannya, pada intinya ia menyebutkan tahun 2009 telah dilakukan pembebasan terhadap lahan tersebut yang terletak di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutim, melalui Tim Kecamatan Bengalon, sehingga Poktan TDB tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.

Menanggapi keterangan Yordhen Ampung tersebut, Kuasa Hukum Kelompok Tani Dayak Basap (TDB) Makmur Machmud mengatakan, apa yang diucapkan Yordhen Ampung adalah bagian dari upaya pihak PT KPC untuk mengaburkan inti permasalahan sengketa lahan antara Poktan TDB dan PT KPC.

Sengketa lahan antara PT KPC dengan Poktan TDB, kata Makmur, jika dilihat dari Gugatan Poktan TDB di Pengadilan Negeri Sangatta tertanggal 14 Juli 2020 dengan nomor registrasi: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt. Adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Poktan TDB menganggap bahwa PT KPC telah menguasai dan memanfaatkan sisa lahan milik Poktan TDB seluas 152,3 Hektar tanpa melakukan pembebasan terlebih dahulu kepada Poktan TDB.

Untuk itulah Poktan TDB menganggap, PT KPC telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perlu diketahui, jelas Makmur, luas lahan keseluruhan Poktan TDB dahulu adalah seluas 202,3 Hektar.  Namun pada tahun 2009, PT KPC melakukan pembebasan lahan milik Poktan TDB seluas 50 Hektar kepada Pungkas.

 “Sesuai bukti PT KPC di Persidangan pada Pengadilan Negeri Sangatta. Jadi bukan Gugatan/Menuntut Ganti Rugi, seperti yang dikatakan oleh Bapak Yordhen Ampung,” kata Makmur dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (8/10/2022).  

Lebih lanjut Makmur mengatakan, terkait pernyataan Yordhen Ampung yang mengatakan lahan milik Poktan TDB sudah dibebaskan seluruhnya. Hal tersebut tidaklah benar, karena dari sekian banyak bukti yang diajukan PT KPC di Persidangan, tidak ada satupun bukti yang dimiliki PT KPC menyatakan lahan milik Poktan TDB sudah dibebaskan seluruhnya seluas 202,3 Hektar.

“PT KPC hanya memiliki bukti ijin PKP2B, padahal kita sama-sama ketahui bahwa ijin PKP2B hanyalah Ijin Usaha Pertambangan. Bukan bukti kepemilikan lahan/tanah,” kata Makmur lebih lanjut.

Adapun terkait sket dan surat-surat tanah milik Poktan TDB yang dikatakan Yordhen Ampung adalah palsu, menurut Makmur, tidak ada kewenangan Yordhen Ampung mengatakan hal tersebut palsu. Karena pihaknya yakin Yordhen Ampung tidak memiliki Putusan Pengadilan, yang menyatakan bahwa surat-surat dan sket lahan milik Poktan TDB palsu.

“Kewenangan untuk menyatakan palsu atau asli, bukanlah kewenangan Yordhen Ampung,” ungkap Makmur.

Buktinya, lanjut Makmur, PT KPC tidak bisa membuktikan di hadapan Persidangan bahwa lahan milik Poktan TDB seluas 202,3 Hektar telah dibebaskan seluruhnya. Karena sket/titik koordinat yang dimiliki Poktan TDB sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS), yang telah dilakukan Majelis Hakim beserta Panitera Pengadilan Negeri Sangatta, beserta Tim Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur.

BERITA TERKAIT :

PS itu juga dihadiri pula para Tergugat termasuk PT KPC tanggal 27 Oktober 2020, dan PT KPC tidak bisa membantah di hadapan Persidangan bahwa sket/titik koordinat yang dihasilkan dari Tim Ukur BPN saat PS, dan sket/titik koordinat dari Poktan TDB salah atau tidak benar.

“Lalu dengan dasar apa Bapak Yodhen Ampung mengatakan bahwa sket itu palsu,” kata Makmur mempertanyakan.

Adapun jika dikatakan lahan milik Poktan TDB tumpang tindih dengan lahan yang ada di sekitarnya, jelas Makmur, hal tersebut juga tidak ditemui di lapangan pada saat PS. Karena Poktan TDB telah memasukkan sebagai pihak di dalam perkara ini, yaitu Poktan Bina Keluarga sebagai Tergugat II, Poktan Munif Mading sebagai Tergugat III, dan Poktan Bajang Ubek sebagai Tergugat IV.  Lahan-lahan para Tergugat tersebut, tidak ada yang tumpang tindih di lapangan pada saat dilakukan PS.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Majelis Hakim mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT KPC) adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 152,3 Hektar atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap”, yang terletak di Bajang Tidung /Sungai Batu Licin, RT/RW 020/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Sedangkan dalam Putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda di antaranya menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 1 Januari 2021, yang dimohonkan Pembanding dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I, serta menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Terkait Eksepsi itu, jelas Makmur, jika ditelaah Eksepsi yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan Eksepsi dari PT KPC sangat jauh berbeda.

“Untuk itu kami menganggap bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Ultra Petita, oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding memutus di luar dari permintaan Eksepsi Tergugat I (PT KPC),” jelas Makmur.

Selain itu, juga sudah jelas pada Gugatan Poktan TDB disebutkan lahan tersebut diperoleh dengan cara membuka lahan perwatasan pada tahun 1993 secara berkelompok.

“Jadi lahan tersebut bukanlah lahan milik Oji, lalu dari mana dasarnya PT KPC memperoleh Hibah dari Oji, dan sengketa ini bukanlah sengketa Hibah tetapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!