Bersengketa dengan KPC, Ketua Poktan TDB Tandatangani Laporan di KY

Menang di PN Kalah di PT, Kuasa Hukum Nilai Putusan Ambigu

0 181

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sejumlah warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, khususnya Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) bersama Ketua Poktan Pungkas, kembali menyambangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur di Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda, Senin (19/9/2022).

Kedatangan Poktan TDB ini untuk menandatangani serah terima pelaporan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim/Majelis Hakim dalam perkara nomor 39/Pdt/2022/PT.SMR.

“Alhamdulillah, pihak Komisi Yudisial yang menerima berkas kami mengatakan akan segera memproses laporan kami ke Komisi Yudisial pusat,” ucap Pungkas kepada awak media sesaat setelah menyerahkan laporannya.

Senada, Rafik salah satu pemilik lahan di Kelompok Tani Taman Dayak Basap mengatakan, akan berupaya penuh dalam mencari keadilan di tanah miliknya, yang saat ini dikuasai anak Perusahaan Batubara Bumi Resources yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Sampai saat ini kami sudah meminta bantuan ke Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI. Insya Allah dalam waktu dekat kamipun akan membuat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Semoga upaya kami ini tidak sia-sia, putusan yang tidak rasional itu tidak terjadi lagi,” jelas Rafik yang juga datang ke KY pekan lalu.

Rafik menegaskan, sehebat apapun pihak perusahaan mereka tetaplah tamu di tanah Tuah Bumi Untung Benua, khususnya Kecamatan Bengalon.

“Mereka tetaplah tamu di tanah kami, jadilah tamu yang baik agar kami bisa menghargai kalian,” tegas Rafiq.

Bukan tanpa alasan Poktan TDB berjuang sejauh ini, perjuangan itu timbul terkait sengketa lahan dengan PT KPC di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin, RT 002/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, dengan luas lahan 152,3 Hektar. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, dinilai sangat ambigu.

“Majelis Hakim Tingkat Banding bisa kita lihat di dalam pertimbangannya, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berlindung di balik Dissenting Opinion salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Dan bisa dilihat juga, bahwa hampir semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding adalah hasil pemikiran dari salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, padahal hal itu sangat perlu diteliti lagi,” ungkap Makmur Machmud, Kuasa Hukum Poktan TDB.

Sebab Dissenting Opinion, kata Makmur, itu tidak memiliki dasar oleh karena Pembanding/Tergugat l tidak mempermasalahkan hal yang menjadi pertimbangan salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, di dalam Eksepsi Tergugat l/Pembanding. Terlebih lagi Majelis Hakim Tingkat Banding di dalam pertimbangannya, memuat Yurisprudensi tentang OJI.

“Padahal yurisprudensi tersebut, adalah yurisprudensi di dalam perkara hibah,” jelas Makmur lebih lanjut.

Saat ini, kasus sengketa lahan masyarakat dari Kelompok Tani Taman Dayak Basap dengan PT KPC, telah diperiksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI dengan registrasi nomor 3475.K/Pdt/2022.

BERITA TERKAIT :

Sebelum menempuh upaya hukum Kasasi, kasus sengketa lahan antara Poktan TDB melawan PT KPC telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, mulai Rabu (22/7/2020) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2020/PN Sgt.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Senin (4/1/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang diketuai Rahmat Sanjaya SH MH dengan Hakim Anggota Andreas Pungky Maradon SH MH dan Alton Antoni mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk Sebagian.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Sah Demi Hukum atas sebidang Tanah dengan luas 152,3 Ha atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap” yang terletak di Bajang Tidung, Sungai Batu Licin, RT/RW 020/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Dengan batas-batas Sebelah Utara Sungai Batu Licin; Sebelah Selatan : Kelompok Tani Pojong Badu;  Sebelah Timur :  Kelompok Tani Bajang Ubek; Sebelah Barat : PT. KPC, Kelompok Tani Munif Dan Kelompok Tani Bina Keluarga.

Majelis Hakim juga menyatakan, menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat objek sengketa tersebut.

Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Sangatta tersebut, Tergugat I PT KPC menempuh upaya Hukum Banding, Senin (25/1/2021).

Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim Banding yang diketuai Jamuka Sitorus SH MHum didampingi Hakim Anggota Syamsul Edy SH MHum, Purnomo Amin Tjahjo SH MH, dalam Putusannya Nomor 39/PDT/2021/PT SMR membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Sgt tanggal 4 Januari 2021, yang dimohonkan Banding. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL/Ud

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!