Pledoi Pribadi Terdakwa Penyuap Bupati PPU Mohon Hukuman Seringannya

Terdakwa Ahmad Zuhdi Menyesal dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi

0 194

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ahmad Zuhdi (33), Terdakwa Penyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) membacakan Pledoi pribadinya pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/5/2022) pagi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH, Terdakwa Ahmad Zuhdi Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan memohon maaf atas kekhilafannya.

“Saya memohon maaf atas kekhilafan saya, khususnya kepada Negara dan keluarga saya yang juga ikut menanggung akibat dari perbuatan saya ini,” sebut Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya, Terdakwa Ahmad Zuhdi mengatakan membuktikannya dengan sikap yang kooperatif dan mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya. Tidak dilebih-lebihkan serta juga tidak dikurang-kurangkan, sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

Iapun menyampaikan, berjanji tidak akan kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menjatuhkan vonis hukuman yang seringan-ringannya kepada saya, mengingat saya merupakan tulang punggung keluarga bagi ibu, adik-adik, istri, dan 3 orang anak saya,” sebutnya.

Selain itu, ia juga menjadi tempat bernaung dalam mencari rezeki bagi karyawan-karyawannya yang berjumlah 50 orang. Yang juga merupakan kepala keluarga, serta memiliki kewajiban-kewajiban kepada bank yang harus diselesaikannya.

“Dalam kesempatan ini juga, saya juga ingin menyampaikan bahwa setelah ayah saya meninggal dunia, ibu dan adik-adik saya menjadi tanggungan dan kewajiban saya dalam memenuhi segala kebutuhan mereka, dan saya menjadi sosok tempat mereka berlindung. Dimasa usia ibu saya yang telah senja ini, saya sangat ingin berbakti kepada ibu saya secara maksimal agar dikemudian hari tidak terjadi penyesalan dalam diri saya,” ungkap Terdakwa

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Ahmad Zuhdi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, JPU KPK menilai Terdakwa Ahmad Zuhidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Dalam Pledoi Penasehat Hukumnya, disebutkan memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ahmad Zuhdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun, menyatakan Terdakwa Ahmad Zuhdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menghukum Terdakwa Ahmad Zuhdi dengan hukuman yang seringan-ringannya,” sebut PH Terdakwa dalam Pledoinya.

Memerintahkan Penuntut Umum, sebut PH Terdakwa lebih lanjut, untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara a quo kepada darimana barang bukti tersebut diambil.

Dan, memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka blokir terhadap rekening milik Terdakwa Ahmad Zuhdi, serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sidang perkara ini, masih akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!