Perkara TPA Manggar Balikpapan, Andi Walinono dan Rusdiana Divonis Bersalah

Andi Walinono Nyatakan Banding, Rusdiana Pikir-Piikir

0 235

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 Terdakwa dalam perkara tersebut, Selasa (21/6/2022).

Andi Walinono, Terdakwa dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang merupkan anggota DPRD Kota Balikpapan tahun 2009-2014 dan 2014-2019, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Walinono Permata ST Bin (alm.) Andi Muhammad Yusuf dengan Pidana Penjara oleh karena itu selama 8 tahun dan denda sebesar Rp350 Juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utam SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, SH MH dan Suprapto SH MH MPSi dalam Amar Putusannya.

Selain itu, Mejelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp6.108.580.000 dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta hukum dalam  Persidangan, Terdakwa Andi Walinono dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut Terdakwa Andi Walinono selama 10 tahun penjara. Denda Rp500 Juta Susidair 3 bulan, dan membayara Uang Pengganti Rp 6.105.000.000,- Subsidair 5 tahun dalam Dakwaan Subsidair.

Berita Terkait :

Sedangkan Terdakwa Rusdiana nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 Juta Subsidair 4 bulan kurungan juga dalam Dakwaan Subsidair.

Selain itu, Terdakwa Rosdiana juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.312.790.000,-. Jika tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupinya. Jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rusdiana dituntut JPU selama 9 tahun penjara, denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan. Dan membayara Uang Pengganti Rp3.312.790.000,- Subsidair 4 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Andi Walinono dan Rusdiana diseret ke Meja Hijau dalam Dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Tahun Anggaran 2014 dan 2015, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp12.997.560.000,- dengan rincian kerugian Tahun 2014 sebesar Rp10.407.460.000,- dan tahun 2015 sebesar Rp2.590.100.000,-.

Kerugian itu timbul dari hasil mengubah dan menaikkan (Mark Up) anggaran kegiatan, yang merugikan keuangan negara atas pembayaran lebih dari yang diterima para pemilik lahan, dan dipotong Terdakwa Rusdiana atas permintaan Terdakwa Andi Walinono.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Andi Walinono langsung menyatakan Banding. Sedangkan Terdakwa Rusdiana menyatakan Pikir-Pikir.

Dalam perkara ini, Terdakwa Andi Walinono didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH sedangkan Terdakwa Rusdiana didampingi PH Asmaul Fifindari SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!