Mantan Kadis Pasar Samarinda Ditahan, Zainal : Ada Kerugian Negara

0 100

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, tahun 2014-2015, Selasa (8/10/2019) sekitar Pukul 11:00 Wita.

“Untuk hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka yang memang selama ini telah ditetapkan tersangka, atas perintah pimpinan,” kata Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi.

Yang pertama ditahan adalah Sulaiman Sade selaku KPA, kemudian Mifatul selaku PPTK, dan Said selaku kontraktor.

Zainal Effendi yang memberikan keterangan sesaat setelah penahanan kepada awak media mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan lebih kurang Rp2 Miliar.

“Ada kerugian negara kurang lebih 2 M (Miliar), kemudian ada perubahan sedikit. Bisa tambah bisa kurang, berkisar itu. Kami tidak mengatakan ini secara implisit, tapi ada kerugian negara sekitar itu,” jelas Zainal di Kejari Samarinda.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, jumlah kerugian itu bersumber dari nilai proyek sebesar sekitar Rp17 Miliar. Timbul akibat adanya volume yang kurang dari spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Gajah Mada.

Selain itu, lanjutnya, ada juga beberapa item yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan temuan ahli.

Terkait penahanan kliennya, Sabam Bakara dari Kantor Advokat Robert Nababan yang mendampingi Sulaiman Sade saat penahanan, menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com tentang langkah pertama yang diambil untuk pembelaan kliennya mengatakan mengikuti proses saja.

“Ikuti proses hukum aja, sementara ini masih berkonsultasi dengan pihak keluarga  apakah akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Sabam.

Kini para tersangka ditahan di Rutan Sempaja.  (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!