PH Terdakwa Oloan Purba Pertanyakan SOP Pencairan Dana di Bank Mandiri

Togi : Atasannya Juga Harus Bertanggung Jawab

0 664

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, kembali dilanjutkan di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Kamis (3/2/2022) sore.

Sidang terhadap Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Pada sidang kali ini, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, JPU menghadirkan 4 orang saksi.

Namun karena terbatasnya waktu dan banyaknya perkara yang masih akan disidangkan, akhirnya disepakati hanya 1 saksi yang diperiksa yaitu Holdani selaku Area Small Medium Enterprise (SME) Bank Mandiri Samarinda Jalan Kesuma Bangsa.

JPU memulai pertanyaannya dengan mempertanyakan apakah pernah membuat laporan di Polda Kaltim, yang dibenarkan saksi. Dan yang dilaporkan adalah Oloan Purba, yang tampak di layar monitor sidang yang digelar secara virtual.

Menurut saksi, laporan itu setelah adanya komplain dari nasabah Hermes Sitepu yang merasa dana kreditnya sebesar Rp2 Milyar, baru terpakai Rp1 Milyar. Namun saat akan ditarik sisanya Rp1 Milyar tidak bisa lagi, karena sudah full (ditarik semua).

“Itulah yang dia komplain,” jelas Holdani.

Mendapat komplain tersebut, saksi kemudian memanggil Oloan Purba yang menangani nasabah Hermes Sitepu. Saat itu, Oloan mengakui ada memakai Uang nasabah dan pada saat itu ia berjanji akan mengembalikan.

BERITA TERKAIT :

Namun Oloan meminta waktu, kata saksi, akan tetapi setelah lama tidak ada kejelasan dan nasabah yang sama (Hermes Sitepu) kembali komplain ke Bank Mandiri akhirnya lapor ke Kepolisian.

JPU masih mengajukan sejumlah pertanyaan ke saksi, termasuk mempertanyakan status pegawai Terdakwa Oloan Purba di Bank Mandiri dan jabatannya serta tugas-tugasnya.

Saat mendapat kesempatan, Henry Togi Situmorang SH MH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan Purba mempertanyakan dari mana saksi mendapat informasi pertama kali terkait kasus ini. Dijawab dari Kantor Cabang tempat nasabah Hermes Sitepu bermaksud melakukan penarikan dana, namun tidak bisa dan dari Bagus bawahan saksi.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa, saksi mengatakan setelah mendapat laporan tersebut ia mengontak Oloan Purba dan akhirnya bertemu. Sebagai pimpinan, saksi dalam pertemuan itu mempertanyakan mengapa dana Hermes Sitepu, kreditur binaanya sudah ditarik full sedangkan dalam pengakuannya baru ditarik Rp1 Milyar.

Menurut saksi, Oloan Purba sempat berbelit-belit namun setelah meminta waktu keesokan harinya ia mengakui.

PH Terdakwa Oloan kemudian mempertanyakan SOP di Bank Mandiri terkait pelaporan dana kredit nasabah. Saksi menjelaskan, jika pelaporan ke nasabah itu melalui Rekening Koran setiap bulan.

Selanjutnya PH Terdakwa Oloan Purba menyampaikan Dakwaan JPU mendakwa perbuatan Pegawai Bank, menurutnya, Dakwaan ini bisa saksi, bisa Oloan dan bisa yang lain. Karena menurutnya, perbuatan pemindah bukuan Uang nasabah pasti berjenjang. Sehingga ia ingin melihat, sejauh mana prinsip kehati-hatian itu dilakukan.

PH terdakwa Oloan Purba kemudian mempertanyakan SOP pencairan dana nasabah, terkait form kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Dijelaskan saksi, berdasarkan form itu jika ada permintaan dari nasabah untuk pindah buku pihaknya bisa menjalankan.

“SOPnya bagaimana?” tanya PH Terdakwa.

“SOPnya kalau memang ada order dari nasabah untuk pemindah bukuan, ya kita jalankan. Artinya, dengan form itu yang sudah ditandatangani nasabah kita bisa,” jelas saksi.

Baca Juga :

PH Terdakwa Oloan mempertanyakan lagi, apakah hanya dengan tandatangan di form yang sudah Uang bisa cair, tidak ada kontrol yang lain.

Saksi menjawab, karena selama ini Oloan yang pegang itu sehingga pihaknya meyakini Oloan telah melakukannya.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa Oloan Purba terkait SOP pencairan dana nasabah.

Usai sidang, Henry Togi Situmorang kepada DETAKKaltim.Com mengatakan perbuatan yang terjadi dalam kasus ini di luar SOP. Sehingga menurutnya, banyak pihak yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini.

“Kalau perbuatan di luar SOP, berarti banyak pihak yang harus bertanggung jawab di sini. Tapi kalau perbuatan itu sudah SOP, ya tanggung jawab siapa pemegang wewenang,” jelasnya.

Iapun menegaskan, ia tetap akan memastikan bahwa Dakwaan JPU tidak tepat mendakwa Oloan. Karena bukan pemegang keputusan, bukan yang memiliki tanggung jawab.

“Kalaupun ada kesalahan Oloan, atasannya juga harus bertanggung jawab. Setidak-tidaknya tanggung jawab kontrol.” tandasnya.

Iapun berharap saksi-saksi ke depan bisa mendukung perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

Sebagaimana yang disampaikan JPU, dalam kasus ini ada 18 orang saksi yang akan dimintai keterangan dalam sidang.

JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Oloan Purba selaku Asisten Relationship Manager (ARM) memanfaatkan kepercayaan dari nasabah dan atasannya, dengan membuat dan menyiapkan surat/memo pengantar pindah buku untuk ditandatangani atasannya (SME Manager/Area SME Head Bank Mandiri), dan membuat nota pemindah bukuan/advis debet yang isinya tidak benar.

Karena tanpa sepengetahuan debitur pemilik rekening, kemudian dokumen tersebut diserahkan ke Unit Credit Operation untuk dilakukan posting pemindahbukuan.

Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa dengan merekayasa keadaan seolah-olah transaksi pendebetan tersebut, atas permintaan dan atas sepengetahuan PT IPP /Saksi Hermas Sitepu yang mana dana kredit tersebut, dialirkan untuk menutupi debitur kelolaan Terdakwa lainnya.

Perbuatan Terdakwa, sebut JPU dalam Dakwaannya, telah melanggar Ketentuan Internal Bank Mandiri, Standar Prosedur Kredit (SPK) tahun 2017, Point Penarikan Kredit yang mengakibatkan Bank Mandiri turut menjadi korban. Karena harus bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah atas nama PT IPP dalam Rekening Bank, dan mencoreng kepercayaan yang sudah diberikan oleh nasabah.

Atas perbuatan Terdakwa Oloan Purba, Bank Mandiri Cabang Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp1.047.172.065,73.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (7/2/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 78 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!