Lestarikan Hewan Dilindungi, KLH Target Dirikan Seribu PLH

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Usaha pemerintah untuk melestarikan hewan-hewan yang dilindungi telah gencar dilakukan. Sejak tahun 2015 Kementerian Lingkunan Hidup (KLH) dan Kehutanan  telah menargetkan pendirian sebanyak 1.000 Pusat Rehabilitasi Hewan (PLH).

Menurut  Novan Harivan, staff khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Bidang Media Komunikasi, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki strategi rencana aksi untuk pengelolaan penyelamatan populasi hewan yang dilindungi, semacam  untuk penyelamatan Orangutan.

“Oleh karena itulah kami menerima dengan tangan terbuka jika ada  masyarakat atau organisasi  yang hendak berkerja sama mendukung upaya penyelamatan hewan yang dilindungi, karena konservasi  tersebut  selain  merupakan tanggungjawab pemerintah juga  masyarakat,” ungkap Harivan, Selasa (18/10/2016) di Samarinda.

Upaya penyelamatan hewan–hewan yang dilindungi, menurut Harivan, juga dilakukan dengan penerapan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 dengan ancaman hukuman maksimal   5 tahun penjara  dengan denda Rp100 juta.

“Kita menginginkann sekali agar ke depannya dapat digodok di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar Undang-Undang yang diterapkan bisa menjerat pelaku kejahatan jual beli terhadap hewan yang dilindungi. Jika perlu diterapkan pasal berlapis, agar dapat menimbulkan efek  jera,” sebut Harivan.

Lebih lanjut dibeberkannya, kasus jual beli hewan yang dlindungi ini kebanyakan terjadi di kota-kota besar.

“Coba saja cari di google penjualan hewan  atau satwa langka, banyak itu,” keluhnya.

Karena itulah ia menekankan pentingnya bekerja sama termasuk dengan pihak Pabean, mengawasi jalur antar kota atau daerah, yang menjadi jalur penyelundupan hewan dilindungi.

Berita terkait : 220 Orangutan Akan Dilepasliarkan BOS Foundation, Dengan Syarat

Sedangkan jenis hewan langka yang banyak diperjualbelikan, menurut Harivan, biasanya adanya jenis hewan yang lucu semacam Kancil, Orangutan, Kukang, Beruang kecil dan jenis Primata lainnya.

“Parahnya lagi, penjualan hewan  langka tersebut tidak hanya lewat pasar namun juga secara online sudah bisa transaksi. Namun untuk wilayah Kaltim, jual beli hewan langka yang dilindungi tersebut masih dalam kategori sedang,” pungkasnya. (*MY)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!