Perda Pajak Daerah Disosialisasikan Legislator Kaltim di Samboja

Reza : Sosialisasi Perda Ini Perlu Dilakukan

0 42

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang merupakan perubahan Kedua dari Perda Nomor 1 Tahun 2011.

Bersama Bapenda Kaltim, Sosperda kali ini dilaksanakan legislator Kaltim di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (22/5/2021).

Reza menjelaskan, pajak yang dipungut Provinsi mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

“Sosialisasi Perda ini perlu dilakukan. Karena banyak masyarakat, yang terutama tinggal di pedesaan belum menyadari pentingnya pajak dan manfaatnya,” terangnya kepada DETAKKaltim.Com.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebutkan, kesadaran masyarakat membayar pajak tentunya dapat meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Terlebih selama ini, masih banyak masyarakat yang membeli kendaraan dari luar daerah, sehingga pendapatan dari segi PKB kurang maksimal.

“Banyak yang beli semisal dari Pulau Jawa, lantas kendaraannya dibawa ke Kaltim. Yang menikmati pajaknya daerah asal kendaraan tersebut, bukan Kaltim,” kata legislator dari Dapil Kukar ini.

Reza juga menyorot perusahaan, seperti yang bergerak di Pertambangan Batubara dan Perkebunan Sawit, membeli atau menyewa kendaraan berat dari luar daerah.

Padahal, banyak jalan rusak di Kaltim karena seringkali dilalui kendaraan tonase berat, namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, pajak merupakan komponen penting untuk menunjang penyelenggaraan program pemerintahan, maupun pembangunan tiap daerah.

Hal tersebutpun juga telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ismiati mengatakan, Pemprov Kaltim menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan untuk 2021 ini sebesar Rp1 Trilyun.

Sedangkan untuk BBNKB diproyeksikan sebesar Rp850 Milyar. Namun, pajak terbesar datang dari PBBKB dengan target Rp2,2 Trilyun. Terutama alat berat Perusahaan Tambang yang dikenakan sebesar 7,5 persen.

“Kemudian PAP Rp10 Milyar. Kalau ada perusahaan yang menggunakan sumber air permukaan seperti danau, maka akan dikenakan pajak,” bebernya.

Baca juga : Jelang PPDB, Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Ingatkan Disdik

Terakhir, pajak rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Dimana hasil cukainya akan dibagikan ke tiap daerah. Untuk Kaltim sendiri, besar cukai yang diterima tahun ini senilai Rp250 Milyar. Sehingga, pendapatan Kaltim dari pajak mencapai lebih dari Rp4 Trilyun.

Ia menerangkan, dari pendapatan tersebut akan dialokasikan 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 16 persen pembangunan infrastruktur, dan lainnya sesuai ketentuan.

“Tentunya sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku. Alokasi tersebut harus berdasarkan kesepakatan dan disetujui DPRD, serta dikelola dengan transparan.” pungkas Ismiati. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!